Pengacara Benarkan Wanita di Foto Mesum Mantan Istri Andika

Yadi mengatakan, kliennya tersebut akan melaporkan beberapa orang terkait kasus foto mesum itu.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 30 Agu 2014, 15:20 WIB
Foto Mesum Wanita Berseragam PNS Bandung

Liputan6.com, Bandung - Teka-teki siapa wanita berseragam dinas pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam foto mesum terjawab. Foto tersebut adalah Rinada, mantan istri Andika band 'The Titans'.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Rinada, Yadi Kurnia saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (30/8/2014). "Ya betul (itu Rinada). Kami ke sini (Polrestabes Bandung) untuk mengklarifikasi kasus ini," kata Yadi Kurnia.

Yadi mengatakan, kliennya tersebut akan melaporkan beberapa orang terkait kasus ini. "Pertama yang mengunggah (tersangka Sigit Priambodo) dan beberapa orang lainnya atas pencemaran nama baik," tandas Yadi.

Pengunggah foto mesum wanita berseragam PNS Kota Bandung itu merupakan pria berinisial S berusia 24 tahun. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepada polisi, S mengaku mencari penghasilan dengan memanfaatkan situs porno. Pekerjaan ini dilakoninya karena menganggur setelah lulus dari salah satu perguruan tinggi ternama di Yogyakarta. "Ya, karena pelaku menganggur dan tidak memiliki pekerjaan setelah lulus kuliah," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat 29 Agustus 2014.

Nugroho menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan aksinya dalam beberapa tahun terakhir. "Dari pengakuannya sudah mulai main-main di dunia maya sejak kuliah ya beberapa tahun kemarin," ujar dia.

Atas aksinya, pelaku ditargetkan akan dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Foto mesum wanita berseragam PNS Bandung itu pertama kali diunggah dalam sebuah situs www.melisaonline.com pada 13 Agustus 2013. Terdapat 18 foto syur seorang wanita dan juga seorang pria misterius. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya