Liputan6.com, Pengering rambut bertenaga tinggi, mesin pemotong rumput, dan ceret bakal dilarang perederannya oleh Uni Eropa. Hal ini akan berlangsung menyusul keputusan dilarangnya penggunaan vacuum cleaner yang menguras energi listrik.
Komisaris Energi, Günther Oettinger, mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena Komisi Uni Eropa ingin mengurangi konsumsi energi sebesar 30 persen pada tahun 2030 mendatang.
"Kami ingin mengurangi konsumsi daya. Oleh karena itu perlu penggunaan peralatan elektronik dengan konsumsi listrik yang lebih kecil," kata Günther, seperti dikutip dari laman Mirror, Minggu (31/8/2014).
Namun, wakil partai politik UK Independence Party (UKIP), Paul Nuttall mengacam langkah itu dengan mengatakan: "Hal ini dilakukan atas nama mengatasi perubahan iklim, tetapi kenyataannya hanya akan membuat kehidupan rumah tangga semakin sulit."
"Saya rasa masyarakat semakin pintar dan dapat memutuskan mana pengering rambut, ketel atau vacuum cleaner yang ingin mereka beli tanpa harus diganggu oleh keputusan yang tak masuk akal itu," tambah Nuttall.
Sementara itu, sebuah studi untuk Komisi Eropa menemukan kekuatan pengering rambut yang memiliki konsumsi listrik 30 persen lebih hemat. Mark Coray, mantan presiden Federasi Penata Rambut National mengatakan bahwa ia terkesan dengan pengering rambut rendah watt itu.
Pun demikian, aturan baru tersebut akan berlangsung mulai minggu depan, yang mana vacuum cleaner dengan motor listrik di atas 1.600 watt tidak diperbolehkan untuk diimpor di kawasan Eropa.
Sederet Perangkat Rumahan Ini Dilarang Beredar?
Putusan ini akan berlangsung menyusul keputusan dilarangnya penggunaan vacuum cleaner yang menguras energi listrik.
diperbarui 31 Agu 2014, 10:39 WIBFoto: mirror.co.uk
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Freelance: Panduan Lengkap Mengenai Pekerjaan Lepas
4 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Sedang Tayang, Simak Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Kemendag
Akuisisi Bank Victoria Syariah, BTN Bakal Ajak Ormas Islam Ikut Kelola
Apa Itu Representasi Data Adalah: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya
Mendagri Tito: Pergub No 2 Tahun 2025 Persulit Izin ASN Jakarta Poligami Bukan Sebaliknya
Arti Literasi: Memahami Konsep dan Pentingnya dalam Kehidupan Modern
Viral Dokter Bedah Taiwan Operasi Vasektomi Diri Sendiri, Videonya Ditonton Lebih dari 4 Juta Kali
Apakah Bulan Puasa 2025 Libur Sebulan Penuh, Berikut Fakta Terkininya
Hasil BRI Liga 1 PSIS Semarang vs Persis Solo: Ramadhan Sananta 2 Gol, 10 Orang Laskar Sambernyawa Petik 3 Poin
Intip, Hari Libur Kalender Februari 2025
Arti Ya Hayyu Ya Qayyum: Makna, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya