Akan Divonis Hari Ini, Ratu Atut Hanya Pasrah dan Berdoa

Menurut kuasa hukumnya, Ratu Atut menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap hukuman yang akan dijatuhkan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Sep 2014, 08:14 WIB
Atut menerangkan karena perbuatannya kini anak-anaknya mendapatkan sanksi sosial. Ia pun meminta maaf kepada anak-anaknya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengetuk palu vonis terhadap Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menjelang vonis hari ini, Atut menyatakan pasrah dan berdoa.

"Beliau pasrah dan hanya bisa berdoa," kata kuasa hukum Tubagus Sukatna dalam pesan singkatnya, Minggu (31/8/2014).

Atut, kata Sukatna, dalam sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB itu, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap hukuman yang akan dijatuhkan. "Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis," ujar Sukatna.

‎Namun, saat ditanya soal apakah akan mengajukan banding, Sukatna belum mau memikirkannya. "Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," kata dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten non-aktif itu.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

‎Uang suap itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit pelicin tersebut dimaksudkan supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.

Jaksa menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya