Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan mengetuk palu vonis terhadap Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menjelang vonis hari ini, Atut menyatakan pasrah dan berdoa.
"Beliau pasrah dan hanya bisa berdoa," kata kuasa hukum Tubagus Sukatna dalam pesan singkatnya, Minggu (31/8/2014).
Atut, kata Sukatna, dalam sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB itu, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap hukuman yang akan dijatuhkan. "Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis," ujar Sukatna.
Namun, saat ditanya soal apakah akan mengajukan banding, Sukatna belum mau memikirkannya. "Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratu Atut Chosiyah dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Gubernur Banten non-aktif itu.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Uang suap itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit pelicin tersebut dimaksudkan supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Jaksa menyatakan perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Akan Divonis Hari Ini, Ratu Atut Hanya Pasrah dan Berdoa
Menurut kuasa hukumnya, Ratu Atut menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim terhadap hukuman yang akan dijatuhkan.
diperbarui 01 Sep 2014, 08:14 WIBAtut menerangkan karena perbuatannya kini anak-anaknya mendapatkan sanksi sosial. Ia pun meminta maaf kepada anak-anaknya, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mitsubishi Pamer Mitsubishi Xforce Terbaru Harga Rp 400 Jutaan di GJAW 2024
Mengenal Paslon Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024, Berikut Profilnya
Resep Ayam Bakar Rumahan yang Mudah dan Lezat, Coba Juga 5 Variasinya
Dilatih Ruben Amorim, Manchester United Bakal Kembalikan Pemain yang Pernah Dikorbankan
Top 3 News: Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Zelenskyy: Ukraina Perlu Pertahanan Udara Lebih Kuat Pasca Serangan Drone Rusia
6 Fakta Menarik Gunung Wolobobo di Kota Bajawa NTT yang Berhadapan Langsung Gunung Inerie dan Laut Sawu
6 Film dan Series Baifern Pimchanok yang Tayang di Vidio, Terbaru Ada Thicha
Apa Itu Chemoport Adalah: Panduan Lengkap Alat Bantu Kemoterapi
Cyberpunk Adalah: Menyelami Dunia Distopia Berteknologi Tinggi
Fitur Diary Diabetes Digital untuk Pantau Kasus Anak Diabetesi
Cara Menghitung Luas Belah Ketupat: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal