Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Jelang sidang vonis Atut hari ini, mahasiswa Banten di Jakarta berencana menggelar aksi.
Sebanyak 50 orang dari Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) akan mendatangi Pengadilan Tipikor, Jakarta pagi ini. Tak cuma berorasi, mereka juga akan menggelar aksi teatrikal di sana.
"Sekitar jam 09.00 WIB. Ada teatrikal, kita pakai baju ala orang tertindas," ujar Ketua Umum HMB, Jhojon Suhendar Andari kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (1/9/2014).
"Hakim harus seadil-adilnya. Atut 15 tahun penjara itu harga mati," imbuh dia.
Mereka berharap vonis hakim dapat maksimal, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
"Kami mahasiswa Banten menilai Hukuman maksimal untuk Ratu Atut penting untuk memangkas dinasti korup Ratu Atut yang telah banyak menyengsarakan rakyat," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara.
Tak cuma itu, mereka juga menuntut agar Atut dicabut hak politiknya. "Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor Ratu Atut juga harus dituntut dengan hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik dan dicabut juga hak memperoleh dana pensiun atau fasilitas lainnya yang diperoleh dari negara," tandas dia.
Sidang Vonis Atut, Mahasiswa Banten Gelar Aksi di Tipikor
Gubernur nonaktif Banten Ratu Atut Chosiyah akan menghadapi mendengarkan ketuk palu hakim untuk vonis atas kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
diperbarui 01 Sep 2014, 08:45 WIBDalam amar tuntutannya, Atut dikenai pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jakarta, Senin (11/8/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS
Presiden AS Donald Trump Bakal Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah
Donald Trump Janji Pulangkan Jutaan Imigran Ilegal dari AS
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan