43 Perusahaan Tambang Selesaikan Proses Renegosiasi

Kementerian ESDM menyatakan, sebagian besar perusahaan tambang menyelesaikan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Sep 2014, 13:43 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendengarkan laporan perkembangan renegosiasi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan, hingga saat ini sudah ada 43 perusahaan tambang yang sudah menyelesaikan proses renegosiasi.

"Dari 43 itu yang banyak selesai adalah PKP2B. Masih ada 64 lagi yang belum selesai. Karena kami baru menerima jawaban dari Menteri Keuangan terkait ketentuan fiskal, baru minggu lalu. Sekarang baru kami godok. Kami perhatikan (ketentuan fiskal) dalam renegosiasi," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Sementara untuk peraturan fiskal yang akan dikaji dalam proses renegosiasi seperti Pajak Penghasilan(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Daerah. Sehingga jika terjadi perubahan ketentuan fiskal, maka diperlukan penyesuaian dalam renegosiasi baik KK maupun PKP2B.

"Artinya, kalau pun negosiasi berkaitan penerimaan negara harus tingkatkan penerimaan-penerimaan. Jangan sampai bicara itu tidak menaati peraturan. Harus mengacu ke peraturan Undang-Undang (UU). Itu nggak mudah. Kenapa? Rezim fiskal berbeda. Kalau diterapkan seragam, nggak akan beroperasi. Lihat per generasi. Harus ada pengenaan fiskal berbeda," jelasnya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan fiskal antara satu generasi dan generasi lain baik perusahaan pertambangan mineral maupun batu bara.

"Misal batu bara itu 3 generasi, mineral 7 generasi, mineral itu 1 genersi beda misalnya generasi pertama 45 persen, generasi kedua 35 persen dan generasi ketiga 30 persen, sesuai kontrak. Kalau di-revelling sesuai ketentuan, bisa generasi pertama bisa nggak kerja," katanya.

Menurut Sukhyar, tujuan dari renegosiasi adalah untuk meningkatkan penerimaan negara. Sehingga jangan sampai renegosiasi justru membuat perusahaan tambang tidak bisa menjalankan operasinya.

"Manakala berbicara PPh, bersifat sama dengan apa yang di kontrak. Tapi manakala yang non PPh, mati yang 45 persen (generasi pertama). Jangan sampai buat suatu kebijakan yang buat perusahaan nggak kerja. Ini yang kita harus ekstra hati-hati satu per satu paling tidak lihat generasi per generasi," tandasnya. (Dny/Ahm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya