Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menilai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus suap Bupati Buol terkait perizinan lahan Hartati Murdaya telah sesuai dengan prosedur.
Kementerian yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut beralasan pembebasan bersyarat ini diberikan karena Hartati sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya yang ditetapkan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 4 Februari 2013.
"Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada warga binaan Hartati Murdaya karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen Pas Kemenkumham Akbar Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Lebih lanjut dijelaskan, pemberian pembebasan bersyarat ini juga sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012.
"Sejak 23 Juli 2014, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana. Selama menjalani pidana yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan remisi," terang Akbar.
Tak hanya itu, proses ini juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, baik tingkat UPT (Rutan Pondok Bambu), tingkat wilayah (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta), dan tim TPP tingkat pusat (Ditjen Pas).
"Saat ini yang bersangkutan masih melaksanakan kewajibannya menjadi klien Bapas Jakarta Pusat di antaranya wajib melapor sebulan sekali," pungkas Akbar Hadi.
Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya terbukti memberikan suap kepada Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Suap ini terkait izin usaha perkebunan milik Hartati di sana.
Atas perbuatannya ini, Hartati Murdaya kemudian dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Serta membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara. (Sss)
Alasan Kemenkumham Beri Hartati Murdaya Pembebasan Bersyarat
Hartati Murdaya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam kasus suap Bupati Buol terkait perizinan lahan.
diperbarui 01 Sep 2014, 12:54 WIBSiti Hartati Murdaya ikut nyoblos di Rutan Pondok Bambu
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Minggu 29 Desember 2024: Jabodetabek Diprediksi Berawan Pagi hingga Malam Hari
5 Zodiak yang Paling Sulit Memaafkan, Jangan Pernah Menyakitinya
Harga Emas Melonjak 28% sepanjang 2024, Ini Rekor Tertingginya
80 Kata-Kata Selamat Hari Minggu yang Memotivasi, Bisa Jadi Caption Media Sosial
IHSG Menguat 0,75 Persen pada 23-27 Desember 2024, Investor Asing Beli Saham Rp 128,78 Miliar
VIDEO: Enam Tips Wajib Untuk Jaga Kesehatan Tubuh di Musim Liburan Panjang
Tak Hanya jadi Koleksi, NFT juga Bermanfaat untuk Sederet Hal Ini
Asal-usul Sayyang Pattuduq, Tradisi Arak-arakan dengan Kuda Penari Khas Tanah Mandar
Kerabat Bashar al-Assad Ditangkap Saat Berusaha Terbang dari Lebanon
Film 2nd Miracle In Cell No. 7 Disambut Antusiasme Ryu Seung Ryong, Kal So Won hingga Lee Hwan Kyung
iPhone 18 Pro bakal Jadi HP Pertama Apple dengan Fitur ala Kamera DSLR, Apa Itu?
Informasi dari Kamar Ganti Kerap Bocor, Manchester United Punya Musuh dalam Selimut