Liputan6.com, Jakarta Kasus Florence dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum selama pelapor berkenan untuk mencabut kembali berkas laporannya.
UGM Berharap Kasus Florence Diselesaikan di Luar Jalur Hukum
Kasus Florence dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum selama pelapor berkenan untuk mencabut kembali berkas laporannya.
diperbarui 01 Sep 2014, 13:42 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Beberkan Kinerja Pasar Modal RI per Oktober 2024, Perkasa atau Lesu?
Babe Haikal Tegaskan Produk Non-Halal Tak Wajib Sertifikasi Halal, tapi...
Saksikan Sinetron My Heart Episode Jumat 1 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
8 Potret Richard Kyle Gelar Upacara Melaspas Villa Baru di Bali, Kekasih Absen
Mobil Setir Kiri Buatan Indonesia Tembus Pasar Vietnam
Polisi Geledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Terkait Judi Online
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Kemnaker Rapatkan Barisan
Gelar Kampanye Akbar Pilgub Jakarta, Pram-Doel Bawa Konsep Festival Menyala
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap 2024
Chery Targetkan Ekspor 5.000 Unit Omoda 5 ke Vietnam Setahun
Jepang Bakal Penjarakan Orang yang Bersepeda Sambil Main HP
Waspada, Terlalu Banyak Makan Daging Bisa Sebabkan 5 Penyakit Ini