Anda Parkir Liar? Siap-siap Transfer ke Pemprov

Petugas melakukan pendataan sebelum menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 01 Sep 2014, 13:42 WIB
Kegep Parkir Liar, Pengendara Wajib Transferi Pemprov
Petugas melakukan pendataan sebelum menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melakukan pendataan sebelum menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Mulai besok, masyarakat yang terkena derek karena parkir sembarangan bisa membayar denda parkir melalui ATM dengan denda derek Rp. 500.000, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sistem baru ini untuk menghilangkan praktek 'uang damai' dalam urusan parkir liar, Jakarta, Senin (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Nantinya, warga yang mobilnya diderek tinggal menunjukkan bukti slip transaksi pembayaran denda kepada Dishub DKI untuk memperoleh kembali kendaraannya, Senin (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas saat melakukan penderekan terhadap mobil yang parkir sembarangan disela kegiatan sosialisasi pembayaran denda parkir liar di Jatibaru, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Petugas melakukan pendataan sebelum menderek mobil yang parkir sembarangan di kawasan Tanah Abang, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya