Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus menelusuri keberadaan layanan jasa sewa mobil mewah oleh perusahaan Uber. Mereka mengancam akan memblokir aplikasi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Uber minggu ini. Karena jasa ini sangat tergantung pada banyaknya orang yang men-download aplikasi itu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar di kantornya, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Akbar mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mencari kantor Uber. Sejauh ini, Uber menggunakan jasa rental mobil untuk mengantar para pelanggannya yang sudah memesan melalui aplikasi. Tapi, rental dan Uber itu belum memiliki izin operasi layaknya taksi.
"Bentuk layanannya seperti taksi. Tapi izin rentalnya juga ilegal. Ini yang sedang kita cari solusinya," ucap Akbar.
Secara umum, lanjut Akbar, sistem yang digunakan Uber sangat baik. Hanya saja, izin usaha Uber belum juga diurus. Sehingga tetap saja dinilai ilegal.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Jakarta Emanuel K mengatakan, dirinya sudah mencoba sendiri layanan Uber untuk mengetahui bagaimana cara mereka bekerja. Hasilnya, sistem yang digunakan pun memang bagus.
"Secara pribadi saya nilai sistemnya baik. Selain cash less, Uber itu mengurangi kilometer kosong kan. Jadi tidak ada lagi taksi kosong yang wara wiri di jalanan," kata Emanuel.
Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Organda DKI Jakarta terkait penggunaan rental mobil sebagai moda transportasi yang digunakan Uber untuk mengantar pelanggannya. Organda diminta mengimbau anggotanya untuk tidak melayani jasa Uber kalau belum memiliki izin.
"Kita yang paling repot cari legalitasnya yang mana untuk menegur. Kita sedang dorong Uber membuat izin usaha dan izin operasi, setelah itu ada kartu pengawasan juga," tutur Akbar.
"Kita kirim surat ke Kominfo untuk diblok aplikasinya. Karena pertumbuhan penumpang tergantung aplikasinya," tandas Emanuel. (Sss)
Dishub DKI Blokir Aplikasi Taksi Uber Pekan Ini
Dishub DKI mengancam akan memblokir aplikasi Taksi Uber kalau tidak kunjung ada pembuatan izin usaha.
diperbarui 01 Sep 2014, 14:19 WIBAplikasi Uber (iMore)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
GATF 2024 Digelar 3 Hari di Jakarta, Benarkah Harga Promo Tiket Pesawatnya Menjanjikan?
Cara Menghilangkan Lendir di Tenggorokan: Panduan Lengkap dan Efektif
Infografis Peta Politik dan Parpol Pemenang di 9 Provinsi Barometer Pilkada Serentak 2024
Kala Putin Akui Trump Cerdas dan Solutif
Leukemia Adalah Kanker Darah: Pahami Gejala, Penyebab, dan Penanganannya
Linkin Park Bakal Gelar Konser Tur di Jakarta 2025, Jadwal Penjualan Tiket Dibagi 3 Sesi
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 200 Poin dan S&P 500 Cetak Rekor
AMI Awards 2024 Perayaan Musik Generasi Baru dengan 62 Kategori Penghargaan
Simak Kumpulan Hoaks Catut Nama Kementan, Jangan Mudah Percaya
Liverpool Siapkan Tawaran Besar untuk Incaran Lama Manchester United
Indonesia Darurat Melawan Judi Online, Perang Besar Harus Dilakukan Segenap Masyarakat
Satu TPS di Tangsel Dijadwalkan Pencoblosan Ulang Besok, Minggu 1 Desember 2024