Liputan6.com, Jakarta - Penahanan Florence Sihombing resmi ditangguhkan. Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Kokot Indarto mengatakan sudah ditandatangani surat penangguhan penahanan dan pengeluaran tahanan hari ini. Saat ini pihaknya sedang mendata identitas dari Florence.
"Sekarang tinggal mengumpulkan identitas dan identifikasi personal sidik jari dan lainnya," ujar Kokot, Senin (1/9/2014). Ia menyebut penangguhan penahanan tersebut melalui orangtua tersangka dan pihak UGM yang menjadi penjamin. Namun, Kokot menegaskan kasus pidana akan terus berjalan.
Kokot menjelaskan penangguhan penahanan ini dilakukan karena tersangka mulai kooperatif dengan kepolisian.
"Alasannya setelah dilakukan nasehat yang dilakukan oleh Tim UGM, tersangka kooperatif, mau tandatangani berita acara. Dia juga sadar bahwa jika dia berkeras maka akan kontraproduktif dengan harmoni Yogya," ujarnya.
Selama masa penangguhan penahanan, Florence akan dikenakan wajib lapor ke Polda DIY dua kali seminggu. "Wajib lapor dua kali. Senin Kamis. Yang jadi jaminan tadi Program studi dari UGM dan orangtuanya," ujarnya.
Florence ditahan Polda DI Yogyakarta sejak Minggu 30 Agustus 2014. Saat itu, Kokot menjelaskan, penahanan dilakukan dengan syarat tersangka dinilai tidak kooperatif, kecenderungan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Perempuan 26 tahun ini membuat heboh SPBU di wilayah Baciro/Lempuyangan Yogyakarta pada Rabu 27 Agustus 2014. Ia marah-marah karena dianggap tak mau antre saat mengisi bahan bakar. Saat itu, ia masuk ke jalur mobil untuk mengisi Pertamax 95.
Kekesalan Florence Sihombing pun diungkapkan melalui akun Path miliknya dengan kalimat memaki-maki kota pelajar tersebut.
Florence Sihombing Dibebaskan dari Tahanan
Kokot menjelaskan penangguhan penahanan ini dilakukan karena Florence Sihombing mulai kooperatif dengan kepolisian.
diperbarui 01 Sep 2014, 14:22 WIBdd
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Gamon: Memahami Istilah Populer di Media Sosial
Validator Adalah: Panduan Lengkap Memahami Peran Kunci dalam Blockchain
Arti Valid: Pengertian, Kriteria dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Top 3 Berita Hari Ini: ASN Bandung Barat Diduga Jadi Korban KDRT Istri, Kejanggalan-Kejanggalan Setelah Menikah Dibeberkan
Pelantikan Presiden ke-47 AS: Joe Biden Sambut Kedatangan Donald Trump di Gedung Putih
Jadwal dan Hasil Undian Indonesia Masters 2025: Tuan Rumah Jadi Turunkan 30 Wakil
Tren Positif Ekonomi Makro, BPS Jabar Ungkap Jumlah Penduduk Miskin 2024 Turun Sebanyak 180 Ribu Orang
PLN Bangun PLTS Terbesar di Sumatera, Beroperasi 2027
Almafilia Istri Oddie Agam Rilis Album Never Too Late, Dedikasikan untuk Almarhum Suami
Arti LMAO: Memahami Singkatan Populer di Dunia Maya
Hotel Milik Pengusaha Surabaya Iwan Sunito di Australia Laris Manis
Hitadewi Abhassara Jadi Juara Kompetisi Lagu Mandarin di China