Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memangkas pada industri asuransi dalam negeri. Sebelumnya, OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan tersebut sudah masuk ke dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU).
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan untuk melakukan pemangkasan ini OJK mesti memiliki pertimbangan yang matang.
Dia menambahkan, sebelumnya pemerintah telah memiliki ketentuan yang mengatur kepemilikan asing di tanah air.
"Sekarang kan sudah ada peraturan 80:20. Bagaimana yang 80 ini? Terus kalau 80 persen ini diturunkan jadi 49 persen siapa yang mengisi itu? Itu yang jadi masalah," kata dia di Jakarta, Senin (1/9/2014).
Tak hanya itu, jika kepemilikan asing diturunkan, misal 49 persen, pihaknya menilai akan menurunkan daya tarik investor asing.
"Untuk investor baru masuk, dengan dibatasi 49 persen apa mereka berkeinginan?"sambung dia.
Ditanya besaran ideal untuk kepemilikan asing, Hendrisman enggan menjawab. Dia menyatakan akan menyerahkan semua keputusan tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Bagi kami, sebenarnya mengikuti aturan yang keluar. Cuma kami mengharapkan ada pertimbangan yang keluar. Kami yakin, aturan yang keluar ditujukan untuk kemajuan industri," tutup dia.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008, ditentukan persentase kepemilikan asing di perusahaan asuransi diperbolehkan sampai 80 persen. (Amd/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Kepemilikan Asing untuk Asuransi Dibatasi, Ini Jawaban Pengusaha
OJK menyatakan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang kepemilikan asing sudah masuk ke DPR.
diperbarui 01 Sep 2014, 17:09 WIBIlustrasi Ojk (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya
Jessica Wongso Eksis di Medsos, Gaya Ketikannya Bikin Salah Fokus
5 Fenomena Astronomi Desember 2024, Raja hujan Meteor hingga Oposisi Jupiter
Begu Ganjang, Roh Menyeramkan yang Awalnya Digunakan sebagai Penjaga Perkebunan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 29 November 2024
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Akhir Cerita Pemancing di Kebumen, Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan
Kisah Ajaib Gus Dur dan 3 Koper Berisi Uang Miliaran Rupiah
Rokok Ilegal Marak di NTT, Jalur Perbatasan Jadi Perhatian