Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing akhirnya dapat menikmati udara bebas, setelah 2 hari ditahan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkait pernyataan dia yang bernada penghinaan di media sosial. Permohonan penangguhan penahanan akhirnya dikabulkan.
Florence keluar dari Mapolda DIY pukul 14.50 WIB ditemani Dosen Fakultas Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triyana. Kepada media, Florence kembali memohon maaf kepada warga Yogyakarta dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Ia berharap masyarakat dapat memaafkan dirinya.
"Saya minta maaf atas kata-kata saya kepada warga Yogya dan Sultan, karena saya dengan tulus meminta maaf. Saya harapkan masyarakat mau mengerti, mau memahami dan juga mau berbesar hati, mau menerima permintaan maaf saya," ujar Florence di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (1/9/2014).
Florence juga berterima kasih atas bantuan dari pihak UGM --tempat dirinya menimba ilmu hukum pascasarjana-- yang mau menjadi penjamin penangguhan penahanan dirinya.
"Terima kasih kepada pihak UGM mau membantu," ucap Florence.
Dosen Fakultas Hukum Internasional UGM Heribertus Jaka Triyana mewakili UGM mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan ini untuk pembinaan kepada Florence. "Kami dari Fakultas Hukum UGM mengajukan penangguhan penahanan saudara Flo, yang mahasiswi Magister Kenotariatan yang dikabulkan oleh pimpinan."
"Kami akan mengikuti seluruh proses yang berlaku, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan pembinaan kepada anak kami," sambung Heribertus.
Heribertus mewakili pihak UGM dan keluarga Florence, meminta maaf kepada warga Yogyakarta atas kasus ini. Dia berharap masyarakat dapat memaafkan demi kebaikan Florence.
"Kami seluruh civitas akademika UGM dengan tulus memohon maaf kepada warga Yogya, Sultan dan Anda semua untuk kebaikan Florence," ujar Heribertus yang juga Sekretaris Komite Etik Fakultas Hukum UGM.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan. Selama penangguhan penahanan, Florence akan dikenakan wajib lapor selama 2 kali ke Polda DIY.
"Tentu wajib lapor Senin dan Kamis," ujar Kokot.
Baca juga:
Keluar dari Tahanan, Ini Permohonan Florence
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
diperbarui 01 Sep 2014, 16:27 WIBDirektur Reskrimsus Polda DIY Kokot Indarto menegaskan, penangguhan penahanan ini bukan berarti Florence dibebaskan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Hasil Liga Inggris Southampton vs Liverpool: Susah Payah Bungkam Penghuni Dasar Klasemen, The Reds Tinggalkan Manchester City
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Ipswich vs Manchester United 24 November 2024, Segera Dimulai