Liputan6.com, Jakarta - 1 Dari 3 unit kendaraan Unimog yang disita Kepolisian Daerah Metro Jaya beberapa waktu lalu kini telah diambil oleh pemiliknya. Kendaraan yang digunakan untuk demonstrasi di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, saat Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa pilpres 21 Agustus, diambil setelah pemiliknya melengkapi dokumen kendaraan.
"Untuk Unimog, sudah datang pemiliknya 2 hari lalu. Kita periksa dan memang dia pemiliknya. Dari rekan Djoko Santoso Center, sudah diambil 1 Unimog," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Ditanya siapa pemiliknya, Rikwanto enggan menyebutkan identitasnya secara spesifik. "Atas nama umum ya dari Djoko Santoso Center, pengusaha. Yang bersangkutan relawan dari Bandung," ujar Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, polisi masih membuka pintu bagi pemilik untuk mengambil 2 Unimog lagi. Asalkan membawa surat dan dokumen lengkap kendaraan tersebut.
"Untuk kelanjutannya, kita masih tunggu. Kita harapkan semuanya jelas. Kalau jelas surat-suratnya kita bisa kembalikan kepada pemiliknya," tutup Rikwanto.
Keberadaan Unimog ini sempat membuat heboh. Apalagi polisi sempat menemukan kejanggalan dari mobil tersebut. Nomor rangka dan nomor mesin tidak terdaftar di kepolisian. "Nomornya tidak sesuai dengan seharusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto beberapa waktu lalu.
Dari ketiga mobil berukuran besar dengan corak loreng hijau itu, hanya 1 yang berpelat nomor Jakarta. Selebihnnya berpelat nomor luar Jakarta. Ketiganya bernopol B 9321 TI, D 8139 DI, dan Z 8333 BM.
Kondisi ketiga mobil itu juga mengalami kerusakan. Salah satunya mobil bernopol D 8139 DI. Kaca mobil tampak pecah di bagian depan. Tampak lubang besar di kaca depan. Bagian dalam pun penuh pecahan kaca. Unimog digunakan untuk mengangkut pendukung Prabowo-Hatta saat berdemonstrasi mengawal putusan MK. (Sss)
1 Unimog Pengangkut Pendukung Prabowo-Hatta Diambil Pemiliknya
Polisi masih membuka pintu bagi pemilik untuk mengambil 2 Unimognya lagi. Asalkan membawa surat dan dokumen lengkap kendaraan.
diperbarui 01 Sep 2014, 19:48 WIBPolisi masih membuka pintu bagi pemilik untuk mengambil dua Unimognya lagi. Asal membawa surat dan dokumen lengkap kendaraan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Orang dengan Kepribadian Berkelas, Sederhana tapi Penuh Pesona
Nama Induk Organisasi Senam Indonesia Adalah PERSANI, Ketahu Sejarahnya
7 Cara Mengusir Musang yang Ampuh dan Efektif dari Rumah, Praktis dan Mudah Dilakukan
Agung Podomoro Jual Aset Pullman Vimala Hills
Ketentuan Pungutan Ekspor Sawit Bakal Dievaluasi, Ini Alasannya
Kenapa Mimpi Jadi Kenyataan: Fenomena Misterius yang Mengejutkan
Rustam Lutfullin Pimpin Laga Indonesia vs Arab Saudi, Begini Rekam Jejaknya
Ada Laga Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di GBK, Transjakarta Perpanjang Layanan Operasional
Cara Mensyukuri Nikmat Allah: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Rasa Syukur
VIDEO: Pramono Anung Bakal Tambah Pasukan Oranye Untuk Atas Banjir Jakarta
Realisasi Anggaran OJK Capai Rp 5,67 Triliun
2 Pencuri Bertopeng Menerobos Masuk ke Kastil Windsor Saat Pangeran William dan Kate Middleton Tidur di Rumah