Menperin Beri Sertifikat Keamanan ke 49 Perusahaan

Menteri Perindustrian menyerahkan Sertifikat Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada 49 perusahaan industri.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Sep 2014, 13:19 WIB
MS Hidayat (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - MS Hidayat menyerahkan Sertifikat Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada 49 perusahaan industri dan 14 kawasan industri. Penyerahan sertifikat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Perindustrian Nomor 466 tahun 2014.

Hidayat mengatakan, penyerah sertifikat tersebut menunjukan bahwa industri dan kawasan industri layak mendapatkan perlindungan dari sisi pengamanan.

"Secara khusus jaminan keamanan bagi industri diharapkan membuat lancarnya kegiatan produksi bagi perusahaan-perusahaan, termasuk para karyawan yang bekerja dan berkarya di dalamnya,"kata dia, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Pihaknya mengungkapkan, dengan adanya sertifikat menunjukan terjalinnya hubungan yang strategis antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan perusahaan-perusahaan.

"Diharapkan dapat saling bersinergi untuk memajukan dan mewujudkan iklim usaha industri yang kondusif dalam rangka mendukung tumbuh dan berkembangnya industri yang berdaya saing," sambung Hidayat.

Dia menjelaskan, industri merupakan salah satu penopang ekonomi Indonesia. Dimana, ungkapnya dalam lima tahun terakhir berkontribusi sekitar 21 persen dari PDB dengan rata-rata pertumbuhan 6 persen per tahun.

Hidayat mengatakan, sumbangan tersebut tak terlepas dari dukungan dari tingkat keamanan yang membuat para investor nyaman menanamkan modalnya.

"Adanya rasa aman bagi dunia usia sebagai pemilik modal dan karyawan sebagai pekerja yang menjalankan roda produksi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kepastian berusaha," tutup Menteri Perindustrian. (Amd/Gdn)


*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya