Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan telah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah. Poin-poin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pembahasan renegosiasi kontrak karya tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar dan Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto, yang dilakukan pada hari ini, Selasa (2/9/2014).
Martiono mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan renegosiasi. "Secara prinsip sudah tercapai kesepakatan," kata Martiono, di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Namun Martiono enggan menyebutkan detail poin-poin renegosiasi yang disepakati. Ia hanya berharap setelah kesepakatan dicapai, pemerintah segera mengadakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan.
"Malam ini saya mau doa. Besok (MoU) mudah-mudahan bisa diteken," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya memenuhi permintaan Pemerintahan Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID).
"NNT mengumumkan bahwa perusahaan dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, meminta penghentian dan penarikan arbitrase sejak 26 Agustus," seperti dikutip dari situs Newmont Mining Corporation, Jakarta, Rabu (27/08).
Dalam situs itu disebutkan, NNT mencabut gugatan dengan pertimbangan ada komitmen dari pemerintah Indonesia untuk kembali membahas renegosiasi kontrak karya.
Diharapkan setelah pencabutan ini segera tercapai kesepakatan antara pemerintah dan NNT yang kemudian dituang dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.
"Kesepakatan renegosiasi akan diikuti dengan dimulainya kembali produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," sebut rilis tersebut. (Pew/Gdn)
Newmont Sepakati Renegosiasi Kontrak Karya
Newmont Nusa Tenggara sudah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah.
diperbarui 02 Sep 2014, 18:20 WIBArbitrase Newmont
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sesi Wawancara 20 Capim dan 20 Dewas KPK Hari Ini Selesai
Ada Tim 9 PDIP, Pendamping Tim Pemenangan Yang Menolak Pragmatisme Politik
Tertinggi, BUMI Produksi 37,7 Juta Ton Batu Bara di Semester 1 2024
Pesta Kembang Api Tutup PON Aceh-Sumut 2024, Menpora Soroti Sukses dan Kekurangan
Kompolnas Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Pariaman
Deklarasi Damai, Upaya Menangkal Gangguan Keamanan Pilkada Sulteng
Nonton Dinner Mate di Vidio: Drama Korea yang Diperankan oleh Artis Seo Ji-hye
Tanda Tanya Kevin De Bruyne di Laga Manchester City vs Arsenal
Kuasa Hukum Menyambut Baik Putusan Bawaslu Tapsel
PON Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Jawa Barat Juara Umum
5 Makna Mimpi Suami Kembali ke Mantan Istrinya, Dianggap Sebagai Ilusi Buruk
Tol Trans Jawa Jadi Nadi Baru Ekonomi, Mengubah Pola Migrasi dan Kehidupan Masyarakat