Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan telah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah. Poin-poin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Pembahasan renegosiasi kontrak karya tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar dan Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto, yang dilakukan pada hari ini, Selasa (2/9/2014).
Martiono mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya dan pemerintah sudah mencapai kesepakatan renegosiasi. "Secara prinsip sudah tercapai kesepakatan," kata Martiono, di Jakarta, Selasa (2/9/2014).
Namun Martiono enggan menyebutkan detail poin-poin renegosiasi yang disepakati. Ia hanya berharap setelah kesepakatan dicapai, pemerintah segera mengadakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan.
"Malam ini saya mau doa. Besok (MoU) mudah-mudahan bisa diteken," pungkasnya.
Sebelumnya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya memenuhi permintaan Pemerintahan Indonesia untuk mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes
(ICSID).
"NNT mengumumkan bahwa perusahaan dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, meminta penghentian dan penarikan arbitrase sejak 26 Agustus," seperti dikutip dari situs Newmont Mining Corporation, Jakarta, Rabu (27/08).
Dalam situs itu disebutkan, NNT mencabut gugatan dengan pertimbangan ada komitmen dari pemerintah Indonesia untuk kembali membahas renegosiasi kontrak karya.
Diharapkan setelah pencabutan ini segera tercapai kesepakatan antara pemerintah dan NNT yang kemudian dituang dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan.
"Kesepakatan renegosiasi akan diikuti dengan dimulainya kembali produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari Batu Hijau," sebut rilis tersebut. (Pew/Gdn)
Newmont Sepakati Renegosiasi Kontrak Karya
Newmont Nusa Tenggara sudah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak karya yang diajukan oleh pemerintah.
diperbarui 02 Sep 2014, 18:20 WIBArbitrase Newmont
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Final Piala Interkontinental Real Madrid vs Pachuca, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Restrukturisasi Utang, BOAT Siap Lebarkan Sayap Bisnis hingga 2030
Prabowo-Presiden Mesir Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral hingga Perdamaian Palestina
Jadi Pembalap Penguji Yamaha, Augusto Fernandez Bakal Ambil Seluruh Jatah Wildcard di MotoGP 2025
Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Nataru di Lampung
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta: Niat Bantu Negara Malah Dipenjara
Judi Kini Ngeri Banget, Memasuki Wilayah yang Selalu Membersamai Kita
Ciri-ciri Gitar Sayur: Panduan Lengkap Memilih Gitar Berkualitas
Hasil Piala AFF 2024 Filipina vs Vietnam: Azkals Nyaris Kejutkan The Golden Star
Top 3 Berita Hari Ini: Pidato Gibran Rakabuming di Acara Fatayat NU Disorot, Dianggap Langgar Kaidah Ejaan yang Disempurnakan
Barbie Voyage dan Long Track Hot Wheels Hadir di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
Dennis Schroder Tidak Sabar Bermain Bareng Stephen Curry dan Draymond Green di Golden State Warriors