Tutup Swalayan Giant, Walikota Bima Minta DLLAJ Tanggung Jawab

Toserba itu belum mengantungi izin operasional dan keberadaan swalayan itu menimbulkan kemacetan parah.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 02 Sep 2014, 16:23 WIB
Walikota Boogorr, akan menempatkan sejumlah personil Satpol PP di lokasi supermarket yang sud

Liputan6.com, Jakarta Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto telah menutup paksa dan akhirnya menyegel Supermarket Giant Ekstra di wilayah Dramaga, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Orang nomor satu di Kota Bogor itu beralasan, swalayan terbesar tersebut belum mengantungi izin operasional dan keberadaan swalayan itu menimbulkan kemacetan parah.

Bima Arya menyebut Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Suharto, harus bertanggungjawab atas beroperasinya Supermarket Giant Ekstra.

"Semestinya Giant Ekstra ini tidak beroperasi dulu, sebelum bisa mengantisipasi dampak kemacetan yang terjadi di kawasan ini. Untuk itu saya akan berikan teguran keras kepada Kepala DLLAJ dan harus bertanggungjawab," kata Bima, Selasa (2/9/2014).

Untuk memastikan Supermarket Giant Ekstra tidak beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi, Bima akan menempatkan sejumlah personel Satpol PP di lokasi supermarket yang sudah disegel sejak kemarin.

"Kita tidak akan memberikan izin untuk beroperasi sebelum semua persyaratan dipenuhi. Untuk memastikan tidak beroperasi, kita akan menempatkan personil Satpol PP," ujar Bima.

Pada kesempatan ini, Bima juga menegaskan bagi setiap investor yang akan membuka usaha di Kota Bogor, harus tunduk pada aturan Pemkot Bogor.

"Kepada investor yang mau berinvestasi harus ikut aturan yang ada, jangan membuat semrawut Kota Bogor. Kalau tidak mau ikut aturan, cari saja kota lain yang bisa dibelok-belokan aturannya," pungkas Bima.

Supermarket Giant Extra ditutup paksa oleh Pemkot Bogor pada Minggu 31 Agustus lalu. Melalui pengeras suara, Bima mengatakan, supermarket ditutup karena menyalahi peraturan. Di antaranya Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan, Perda Nomor 5 tahun 2009 tentang Pendaftaran Perizinan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Menurut Bima, Supermarket Giant Ekstra tak hanya melanggar Perda tapi juga membuat kemacetan menjadi-jadi. (Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya