Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polri masih menunggu keterangan presiden terpilih Jokowi, terkait nasib 2 tersangka kasus pencemaran nama baik dalam Tabloid Obor Rakyat. Kedua tersangka itu yakni, Pimpinan Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, hingga kini Jokowi belum memberikan keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka. Sejauh ini penyidik baru mendengar keterangan saksi, antara lain saksi ahli bahasa dan ahli hukum.
"Terakhir sekarang ini, karena korban (Jokowi) itu harus didengar keterangan agar berkasnya lengkap, maka kita tinggal menunggu keterangan korban. Seperti itu. Apa yang menjadi permasalahan, kok seperti ada tanda tanya besar?" kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/9/2014).
"Lebih bagus rekan-rekan bisa tanya kepada korban saja atau tim suksesnya," sambung dia.
Menurut Ronny, kasus ini belum bisa dihentikan karena penyidik harus berkoordinasi lebih dulu dengan tim penasihat hukum Jokowi. "Kalau memang tidak dilanjutkan berarti dicabut. Itu akan dihentikan kalau ada pencabutan laporan (dari pelapor)."
"Sepanjang tidak ada pencabutan laporan, ya proses itu menunggu sampai berita acara pemeriksana terhadap korban itu lengkap," imbuh dia.
Sejauh ini penyidik urung memeriksa Jokowi, sejak diagendakan pada 6 dan 7 Agustus 2014 lalu. Karena Jokowi masih fokus kegiatan Pilpres 2014 hingga pelantikan presiden pada 20 Oktober mendatang.
"Pemanggilan itu sudah pernah. Pertama dulu, kemudian beliau masih sibuk. Akhirnya atas koordinasi timses, nanti kita koordinasikan saja. Kapan beliau punya waktu. Penyidik dengan timses yang perlu berkoordinasi," ujar dia.
Ronny menambahkan, sejak awal penanganan kasus ini kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP. Sebab kasus ini masuk dalam delik aduan.
"Kalau masuk ke pidana umum itu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Itu namanya fitnah dan pencemaran nama baik. Kalau kita baca pasal berikutnya dalam kelompok pasal-pasal itu, kasus ini masuk dalam delik aduan. Kalau bukan korban yang mengadu, tidak bisa, tidak sah," tandas Ronny.
Tabloid Obor Rakyat muncul di sejumlah pesantren di Jawa Timur dalam masa kampanye Pilpres 2014. Dalam beberapa edisi, tabloid tersebut dianggap menyudutkan dan bahkan memfitnah Jokowi, di antaranya Jokowi disebut sebagai keturunan Tionghoa. (Yus)
Baca juga:
Kasus Tabloid Obor Rakyat, Polisi Masih Tunggu Keterangan Jokowi
Menurut Ronny, kasus ini belum bisa dihentikan karena penyidik harus berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Jokowi.
diperbarui 02 Sep 2014, 17:29 WIBPemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono memegang tabloid Obor Rakyat seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saham Perusahaan Terkait Serial Squid Game Anjlok Usai Debut Musim Baru di Netflix
KAI Ingatkan Barang Bawaan Penumpang Maksimal 20 Kg Bebas Biaya
350 Kata-Kata Singkat Keren untuk Caption dan Status, Inspiratif Memotivasi
Potret Rossa dan Rizky di Eropa, Liburan Terakhir Bareng Anak Sebelum Kuliah
Jakarta Livin Mandiri Berharap Aura Positif Wilda di PLN Mobile Proliga 2025
Petualangan Penyandang Disabilitas di Malang, Daki Gunung Sekaligus Jaga Alam dan Sebarkan Nilai Inklusif
Upaya Berkelanjutan BRI Mendukung Kelompok Usaha Tanah Miring di Merauke Lewat Pemasar Mikro
VIDEO: Tragedi Jatuhnya Pesawat di Kazakhstan, 38 Nyawa Melayang
Tips Mengatasi Anak Demam: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Prediksi Pertandingan AC Milan vs AS Roma, 30 Desember 2024: Siapa yang Akan Menang?
Tips Menghadapi Cuaca Panas Ekstrem, Pahami Dampaknya
Pratama Arhan Blak-blakan kepada YouTuber Korea, Ingin Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026