Liputan6.com, Serang - Pihak keluarga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih menimbang, apakah akan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut. Dalam sidang vonis sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Meski merasa kurang mendapat keadilan, namun sejauh ini pihak keluarga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding," kata Ratu Tatu Chasanah, adik Ratu Atut yang juga Wakil Bupati Serang, Banten (2/9/2014).
Tatu menilai, nama kakaknya hanya dibawa-bawa oleh pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus suap pilkada Kabupaten Lebak. Sebelumnya, adik Tatu, Tubagus Chaeri Wardana, juga sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dalam kasus yang sama.
"Pihak keluarga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya," terang Tatu.
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam vonis Ratu Atut, keputusan seluruh hakim tidak bulat. Ada hakim yang berbeda pendapat lantaran fakta-fakta didasarkan hanya dari petunjuk dan keterangan saksi.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa tindakan Atut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Atut berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (Sun)
Keluarga Ratu Atut Galau Ajukan Banding
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya Wawan melakukan suap kepada eks ketua MK Akil Mochtar.
diperbarui 02 Sep 2014, 17:31 WIB(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Diterima Jadi Anggota Penuh Blok Negara Berkembang BRICS
Super Kreatif, Konten Kreator Ini Ubah Scene Film Moana Jadi Lokal dengan Pesona Pantai Malang Selatan
350 Caption Rindu Sahabat Bahasa Inggris yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
Caption Ultah Aesthetic Bahasa Inggris, Cocok untuk Momen Spesial
6 Pernyataan Gubernur Lemhannas dan Jubir PCO Usai Kunjungi Dapur Makan Bergizi Gratis di Depok
Profil Justin Trudeau, Perdana Menteri Kanada yang Memilih Mundur Akibat Ketidakpuasan Publik
Hakim Tolak Permintaan Penundaan, Sidang Vonis Kasus Suap Trump Tetap 10 Januari 2025
Kepala BP Haji: Turunnya Ongkos Haji Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Caption Senja Aesthetic untuk Media Sosial, Penuh Makna
350 Caption Coffee Singkat yang Inspiratif dan Menghibur
Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rp 55,4 Juta
350 Caption Perpisahan Sekolah Menyentuh Hati dan Penuh Makna