Liputan6.com, Serang - Pihak keluarga Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah masih menimbang, apakah akan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ratu Atut. Dalam sidang vonis sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 5 bulan kurungan penjara.
"Meski merasa kurang mendapat keadilan, namun sejauh ini pihak keluarga belum memutuskan apakah akan mengajukan banding," kata Ratu Tatu Chasanah, adik Ratu Atut yang juga Wakil Bupati Serang, Banten (2/9/2014).
Tatu menilai, nama kakaknya hanya dibawa-bawa oleh pengacara Susi Tur Andayani dalam kasus suap pilkada Kabupaten Lebak. Sebelumnya, adik Tatu, Tubagus Chaeri Wardana, juga sudah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dalam kasus yang sama.
"Pihak keluarga akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk langkah hukum selanjutnya," terang Tatu.
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam vonis Ratu Atut, keputusan seluruh hakim tidak bulat. Ada hakim yang berbeda pendapat lantaran fakta-fakta didasarkan hanya dari petunjuk dan keterangan saksi.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa tindakan Atut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal meringankan adalah Atut berlaku sopan, tidak pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga. (Sun)
Keluarga Ratu Atut Galau Ajukan Banding
Ratu Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan adik kandungnya Wawan melakukan suap kepada eks ketua MK Akil Mochtar.
diperbarui 02 Sep 2014, 17:31 WIB(ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Champions: Sempat Unggul 3-0, Manchester City Gagal Menang Lagi
Tips Tinggi Badan Usia 13: Panduan Lengkap Meningkatkan Pertumbuhan
Pilkada 2024 Digelar Hari Ini, BPBD Lakukan Rekayasa Cuaca Demi Kelancaran Pilgub Jakarta
Frustrasi Lihat Performa Pemain, Ruben Amorim Kirim Pesan Khusus pada Petinggi Manchester United
Paspampres Prabowo Bergaya Mirip Thomas Shelby Saat di Inggris Tuai Pujian dan Singgung Peran Didit Hediprasetyo
Fakta Unik Pura Jati Segara, Tempat Suci Umat Hindu di Bali
Mengenal Okultasi Bulan dan Spica 27 November 2024
Bawa Manchester United Raih 7 Gelar, Sosok Ini Sarankan Amorim Lakukan Dua Perubahan
Ketika Gus Miek dan Gus Dur Resah Masa Depan NU, Kisah Pertemuan Dua Wali
OC Kaligis Diperiksa, Sebut Pengacara Ronald Tannur Terkenal Urus Perkara
KAI Daop 9 Jember Pastikan Pilkada 2024 Tidak Ganggu Operasional Kereta Api
Ini Kunci Mendapat Kemuliaan dan Rezeki Lancar Tak Terduga Menurut Syekh Ali Jaber