Indosiar.com, Jakarta (Selasa : 02/09/2014) Mulai minggu depan atau 8 September Pemda DKI Jakarta akan menerapkan sanksi keras bagi mobil yang diparkir sembarangan. Dinas DKI Jakarta akan menderek kendaraan dan mendenda 500 ribu rupiah untuk setiap mobil yang diparkir pada bukan tempatnya.
Parkir sembarangan memang kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan. Hal inilah yang membuat dinas perhubungan, akan mulai memberikan sangsi tegas kepada para pengendara yang hobi memarkir kendaraan nya secara sembarangan, tanpa mempedulikan rambu rambu yang terpasang. Dengan adanya denda sebesar 500 ribu rupiah ini diharapkan dapat mengurangi para pengendara yang membandel. Lalu apa kata masyarakat tentang pemberlakuan denda sebesar Rp 500 ribu tersebut?.
Rencananya selain di kawasan Tanah Abang Jakarta Pusat, dinas perhubungan akan memberlakukan aturan tersebut di kawasan lain yang mewakili masing masing wilayah kotamadya.
Saat pelaksanaan nanti, penampungan kendaraan akan dipusat di tiga terminal barang, yaitu di kawasan Rawabuaya Jakarta Barat, Pulo Gebang Jakarta Timur, dan Tanah Merdeka di Jakarta Utara. Sementara itu, dinas perhubungan akan menyediakan call center untuk memudahkan dalam memberikan informasi bagi para pengendara yang terkena sanksi dan denda nantinya.(Syari Fitriani/Waluyo Adi/Her)
Advertisement