Mabes Polri: 2 Polisi Kalbar Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Ronny mengatakan, Polri tak mau gegabah untuk mengektradisi kedua anggotanya tersebut dari Malaysia, agar bisa diperiksa oleh Mabes Polri.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Sep 2014, 18:40 WIB
Ronny F Sompie (Kadiv Humas Mabes Polri) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - 2 Anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endi Prastiono dan Brigadir Polisi Kepala MP Harahap ditangkap Kepolisian Malaysia (PDRM) di Bandara Kuching, Malaysia pada Jumat 29 Agustus 2014. Mabes Polri mencurigai keduanya terkait sindikat jaringan peredaran narkoba.

"Kemungkinan terkait sindikasi peredaran gelap narkoba," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Meski kecurigaan itu ada, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, selain barang bukti belum ditemukan dari tangan kedua anggota Polri itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh polisi Malaysia.

"Kecurigaan itu sudah ada. Cuma kita belum mendapatkan barang bukti dari yang bersangkutan, jadi belum bisa ditemukan," ujar Ronny.

Ronny mengatakan, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mempunyai cara dan sistem pembuktian sendiri. "Pasti sistem pembuktian tersebut dilindungi UU, untuk memudahkan penyidik ungkap kasus itu, bisa saja menggunakan IT dan sebagainya, di UU diatur," ujar dia.

Namun demikian Polri tak mau gegabah untuk mengekatradisi kedua anggotanya tersebut dari Malaysia, agar bisa diperiksa oleh Mabes Polri. Sebab dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi institusinya.

"Sebagai anggota Polri, tentu Polri ingin kasus itu ditangani di Indonesia. Polri bisa mengungkap kasus itu kalau memang ada jaringan di Indonesia. Tapi kan orang juga bisa mencibir Polri, dengan konotasi negatif yang selama ini dilekatkan," papar Ronny.

"Oleh karena itu Pak Kapolri (Sutarman) menyatakan Polri tegas, kalau ada anggotanya yang terlibat, kami akan menindak mereka. Sementara ini, kan penindakan itu diawali oleh PDRM," sambung Ronny.

Karena itu lanjut dia, agar tidak ada kesan negatif, Polri menyerahkan proses penanganan kasus itu lebih dulu ke PDRM.  Apalagi tempat kejadian perkara tidak di Indonesia.

"Barang bukti di Malaysia semua. Kalau misal kita ambil alih, apa dasar kita untuk mengambil alihnya? Aturan itulah yang akan kita lihat berkaitan dengan ekstradisi dan sebagainya. Jadi kita pelajari dan koordinasikan," tandas Ronny. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya