Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis kepada Ratu Atut Chosiyah. Gubernur Banten non aktif itu divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mengenai hal itu, kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatna mengaku akan mengikuti proses hukum ini. "Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan tertulisnya, Selasa (2/9/2014).
Sukatna mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan banding bila Jaksa KPK benar-benar banding. Dia mengaku, memiliki bukti kuat bahwa kliennya tidak terlibat kasus sengketa dugaan suap Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ini.
"Jika jaksa penuntut umum banding maka kami akan lakukan upaya yang sama karena kami punya fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa, selain adanya dissenting opinion dari salah satu majelis," ujar Sukatna.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan jaksa layak untuk melakukan banding terhadap putusan Atut. Sebab Atut telah merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat Banten.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Atut. Putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat
Alexander menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut layak dibebaskan dari dakwaan.
Atut didakwa ikut serta dalam penyuapan terhadap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun kepada Ratu Atut Chosiyah. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan.
Atut dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.
Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Yus)
Ratu Atut Chosiyah Juga Akan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis 4 tahun bui terhadap Ratu Atut Chosiyah.
diperbarui 02 Sep 2014, 19:00 WIBMajelis Hakim yang diketuai Matius Samiadji menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jakarta, Senin (1/9/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Efektif Mengatasi Anak yang Menjadi Pelaku Bullying di Sekolah
Dharma Soroti Banyak PHK di Jakarta: Siapa yang Buat Kebijakan? Pastinya Bukan dari Independen
Keluarga India Adakan Pemakaman Mobil Rp 71 Juta, Buat Liang Lahat Raksasa
Susah Menghafal Al-Qur’an? Ini Amalan agar Kuat Hafalan dari Rasulullah SAW
Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Online
Beberapa Gangguan Belajar pada Anak yang Harus Diketahui Orang Tua
Daftar Profil Pemain Drakor When The Phone Rings, Yoo Yeon Seok dan Chae Soo Bin Jadi Pasangan Suami Istri
KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
ODD pada Anak, Cara Mengatasi Perilaku Menantang dan Mengganggu
Lewat Superapp BYOND, BSI dan Pinasthikafest Bersinergi untuk Dukung Industri Kreatif
Apa Arti Wong Ndi: Memahami Ungkapan Khas Jawa Timur
Bahagia Sejak Pertama ala Daihatsu di GJAW 2024