Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) periode September 2014 untuk Produk Pertambangan Hasil Pengolahan naik setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
Hal ini, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas baik nasional maupun internasional.
Advertisement
Penetapan HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar periode September 2014 adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya.
“Harga dasar perhitungan HPE bersumber dari Asian Metal untuk konsentrat besi dan konsentrat mangan. Sedangkan untuk konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan London Metal Exchange (LME),” ujar Partogi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Dibandingkan dengan penetapan HPE periode Agustus 2014, sebagian besar mengalami kenaikan. Konsentrat mangan (Mn ≥ 49 persen) dengan harga rata-rata US$ 169,08/WMT atau naik sebesar 0,59 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 57 persen) dengan harga rata-rata US$ 922,90/WMT naik 3,34 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 52 persen) dengan harga rata-rata US$ 589,07/WMT naik 7,02 persen.
Sedangkan yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode September 2014 adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata sebesar US$ 1.898,45/WMT turun 0,47 persen dan konsentrat bijih besi (gutit/laterit) dengan kadar (Fe ≥ 51 persen dan (Al2O3 + SiO3) ≥ 10%) dengan harga rata-rata US$ 27,53/WMT turun 0,39 persen.
“Peningkatan dan penurunan HPE produk pertambangan hasil pengolahan disebabkan adanya fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” jelas Partogi.
Sementara itu konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) (Fe ≥ 62%), konsentrat ilmenite, dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan HPE periode sebelumnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/8/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar pada 26 Agustus 2014 silam sebagai dasar penetapan HPE. (Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!