Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Jero diduga melakukan pemerasan selama menjabat Menteri ESDM.
Mengenai status tersangka itu, KPK memastikan langsung mencegah Jero berpegian ke luar negeri. KPK segera mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidik. Dalam hal ini, agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Jero, maka yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.
KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.
"Itulah dana-dana yang di-generate yang menurut hasil penyelidikan bisa didiskualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wcik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membuka apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain.
KPK Minta Menteri Jero Wacik Dicegah ke Luar Negeri
Dalam hal ini, agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan Jero Wacik, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri.
diperbarui 03 Sep 2014, 14:22 WIBJero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional demi keberlangsungan program-program di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS
Presiden AS Donald Trump Bakal Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah
Donald Trump Janji Pulangkan Jutaan Imigran Ilegal dari AS
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan