Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, terkait indikasi penyimpangan dana di kementeriannya. Maka itu Jero yang menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat diminta mengundurkan diri.
"Sebagai kader Partai Demokrat, kita punya Pakta Integritas yang sudah ditandatangani, dalam Pakta Integritas itu dijelaskan kalau ada yang mengalami peristiwa hukum atau tersangka harus mengundurkan diri," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua di lantai 9 Gedung Fraksi Demokrat, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
"Jero perlu melakukan seperti Andi dan Anas," tegas Max merujuk pada mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, partainya enggan mencampuri urusan hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus Jero sesuai hukum yang berlaku. "Tapi prinsipnya kita menyiapkan bantuan hukum," kata Max.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyampaikan sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 2 September 2014 kepada Jero.
"Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12e (pemerasan) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 421 KUHP," ujar Zulkarnaen.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Jero yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri untuk mendapatkan dana operasional yang lebih banyak.
"Pasca-menjadi menteri di Kementerian ESDM, diperlukan dana untuk operasional menteri yang lebih besar. Untuk mendapatkan dana yang lebih besar dari yang dianggarkan diminta beberapa kepada orang yang di dalam kementerian, supaya dana operasional lebih besar. Contoh, pendapatan yang bersumber dari kick back (pembayaran kembali)," jelas dia.
Bambang pun memaparkan berbagai modus yang diduga dilakukan Jero untuk mendapatkan tambahan dana itu. Di antaranya, pengumpulan dana dari rekanan Kementerian ESDM dan membuat rapat-rapat yang sebagian besar diduga fiktif.
"Yang menurut hasil penyidikan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang," ujar Bambang yang menambahkan, Jero diduga merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Jero Tenangkan Diri di Jakarta
Advertisement
Jero Wacik Jadi Tersangka, Aktivitas di Kantor ESDM Masih Normal
Menteri ESDM Jero Wacik Jadi Tersangka
(Sss)
Baca Juga