Liputan6.com, Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik telah resmi menyandang status tersangka. Jero termasuk salah satu dari 7 menteri yang akan mundur karena akan dilantik menjadi anggota DPR pada Oktober 2014 mendatang.
Dengan status tersangka, apakah Jero masih bisa dilantik menjadi anggota dewan?
"Kalau nanti anggota DPR itu terpilih ada prosesnya, sampai masalah di DPR, tentu kalau mau bicara masalah lanjutannya ada di KPU," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua di Kantor Fraksi Partai Demokrat Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Max menyampaikan, Partai Demokrat hanya bisa memecat Jero dari struktural partai. Dia akan dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Otomatis harus mundur diri, Andi Mallarangeng dan Anas juga sama. Kasus yang dilanda Jero tidak terkecuali. Apa yang beliau alami sama saja, walau posisi beliau strategis sebagai Sekretaris Majelis Tinggi," tandas Max merujuk pada mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik diduga menyalahgunakan wewenangnya dan indikasi dugaan pemerasan. Jero pun terancam Pasal 12 huruf e UU Tipikor atau Pasal 23 jo pasal 421 KUHP tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2014 lalu, Jero pun dimintai keterangan oleh KPK. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6 jam itu, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut membantah mengetahui penyimpangan anggaran di Kementerian ESDM. Apalagi, lanjut dia, dia baru menjabat Menteri ESDM pada akhir 2011.
"Ini biar jelas, saya memberikan keterangan dengan adanya terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 sampai 2013," kata Jero kala itu. (Sss)
Pelantikan Tersangka Jero Wacik Jadi Anggota DPR Bisa Dibatalkan?
Menteri ESDM Jero Wacik telah resmi menyandang status tersangka.
diperbarui 03 Sep 2014, 15:09 WIBDi dalam ruang penyidik, Jero mengaku diberikan 41 pertanyaan seputar tugas pengawasan terhadap SKK Migas yang ia lakukan (Liputan6.com/ Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resmi Jadi Presiden ke-47 AS, Donald Trump Janji Jadi Pembawa Perdamaian
Donald Trump Kritik Joe Biden di Pidato Perdana Presiden AS, Sebut Tak Mampu Atasi Krisis Sederhana
Momen Paling Menyedihkan bagi Jose Mourinho Selama Menjadi Pelatih
Usai Dipecat, ASN Kemendikti Saintek Bakal Bertemu Titiek Soeharto dan DPR
Roket Starship Meledak Saat Uji Terbang, Ini Penyebabnya
Donald Trump Tak Singgung Soal Gaza di Pidato Perdana sebagai Presiden AS
Presiden AS Donald Trump Bakal Teken Perintah Eksekutif untuk Kembalikan Kebebasan Berekspresi Amerika, Stop Sensor Pemerintah
Donald Trump Janji Pulangkan Jutaan Imigran Ilegal dari AS
Donald Trump: Saya Diselamatkan Tuhan untuk Membuat AS Jadi Lebih Hebat
Bolehkah Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis, Bagaimana Hukumnya?
Pidato Pertama Donald Trump sebagai Presiden AS: Era Emas Amerika Serikat Dimulai
Diperiksa Kejati, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Irit Bicara, Sempat Terjadi Aksi Dorong dengan Wartawan