Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang etik terhadap Florence Sihombing yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) mewacanakan sanksi skorsing untuk mahasiswa S2 Kenotariatan itu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (3/9/2014), tindakan penghinaan terhadap warga Yogyakarta yang dilontarkan Florence melalui media sosial itu dinilai FH-UGM termasuk dalam pelanggaran kategori sedang.
Advertisement
Pada 2 September 2014, pascahadir di sidang etik, Florence sempat mencurahkan penyesalannya dan berharap tidak mendapat sanksi dari kampusnya.
Meskipun sudah dilakukan mediasi dan memutuskan sanksi bagi Florence, para pelapor kasus enggan mencabut laporannya di Polda Yogyakarta. Alasannya, Florence hanya menyampaikan maaf melalui media massa dan tidak langsung menemui pemimpin Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Rencananya, Kamis 4 September besok, Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang tak lain adalah istri Sri Sultan akan menjadi mediator antara Florence dengan pihak LSM serta ormas untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
Kasus Florence mencuat sejak ia menulis status di akun media sosial Path yang dianggap menghina warga Yogyakarta.
Baca Juga:
Florence Sihombing: Saya akan Terima Keputusan dari UGM
Dibui karena Hina Yogya, Florence Sihombing Disorot Dunia
UGM: Kasus Florence Sihombing Masuk Kategori Sedang
(Sss)