Liputan6.com, Jakarta - Berawal dari penangkapan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, kasus demi kasus di lingkungan Kementerian ESDM mulai terungkap.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (3/9/2014), Rudi tertangkap tangan menerima suap di rumahnya di kawasan Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selain Rudi, ditangkap juga 2 pengusaha dan barang bukti uang sebesar US$ 400 ribu.
Advertisement
Dari penangkapan Rudi itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekjen ESDM Waryono Karno. Di ruangan kerja tangan kanan Menteri ESDM Jero Wacik itu ditemukan uang US$ 200 ribu saat KPK melakukan penggeledahan.
KPK menduga Waryono bukan orang terakhir yang menerima uang itu. Diduga, Waryono menjadi orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan uang untuk selanjutnya diserahkan ke atasannya dan anggota DPR.
Belakangan, KPK menetapkan Ketua Komisi VII dari Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam penetapan APBN perubahan 2013 Kementerian ESDM.
Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima uang darinya sebesar US$ 200 ribu. Uang tersebut merupakan suap dari Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan kepada Rudi.
Dan hari ini, KPK akhirnya menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan dan menyalahgunakan kewenangannya. Dana yang dikumpulkan dari penyalahgunaan kewenangan itu diduga mencapai Rp 9,9 miliar. Sebuah penutup yang menyedihkan bagi menteri dari Partai Demokrat ini di ujung jabatannya sebagai menteri.
Baca Juga:
KPK: Sutan Bhatoegana Berpotensi Dijerat Pasal Pencucian Uang
Suap SKK Migas, Mantan Anak Buah Rudi Rubiandini Dipanggil KPK
Menteri ESDM Jero Wacik Jadi Tersangka
(Sss)