Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan eksepsi itu, 5 terdakwa yang merupakan petugas kebersihan di JIS itu menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa dipaksa mengaku dan mengarang peristiwa yang tidak dialaminya," kata pengacara terdakwa Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Patra menyebutkan, pemaksaan saat penyidikan dilakukan sampai keesokan harinya 4 April 2014 pukul 03.00 WIB dini hari. Bahkan terdakwa Virgiawan Amin alias Awan, mengaku disiksa oleh penyidik dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Perlakuan sama (disiksa) dirasakan 3 terdakwa pria lainnya yakni Agun Iskandar, Syarial, dan Zainal Abidin. Kecuali terdakwa perempuan bernama Afrischa alias Icha," ujar dia.
Sidang yang berlangsung bergantian dan tertutup itu dipimpin majelis hakim yang berbeda-beda. Ada 5 majelis hakim disiapkan untuk menyidangkan para terdakwa yakni Hakim Achmad Yunus, hakim Nelson Sianturi, hakim Handrik Anik, hakim Usman, dan hakim Yanto.
Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa yakni Agun, Awan, Syarial, Zainal dan Icha Abidin terancam Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka pun terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Sss)
Terdakwa Kasus JIS Tolak Dakwaan Jaksa
Sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa murid TK Jakarta International School (JIS) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 03 Sep 2014, 18:59 WIB Salah satu pelaku dari kasus pelecehan seksual JIS tampak menuju ruang sidang, Jakarta, Rabu (27/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Anjlok 1,91 Persen Tinggalkan 7.000, Saham GJTL hingga PNBN Merosot
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal serta Harapan Timbal Balik
Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN, Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025
Top 3: Jenis Olahraga yang Bisa Bantu Atasi Sembelit
Tren Kecantikan Booming vs Makeup yang Akan Ditinggalkan pada 2025
Usai Marcus Rashford, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Didepak Ruben Amorim
Pengamanan Nataru 2025, Polres Situbondo Turunkan 200 Personel
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Rentan Alami Disabilitas dan Penyakit, Bayi Prematur Juga Hadapi Masalah Ketersediaan ASI
Harvey Moeis Puja-puji Sandra Dewi Saat Baca Pleidoi, Kutip Ayat Kitab Taurat dalam Sidang Kasus Timah
Penyakit Apa Saja yang Disebabkan oleh Banjir? Eks Direktur WHO Singgung 5 Jenis yang Wajib Diwaspadai
Beda Nasib, Laba Merdeka Battery Naik 2.627,11% hingga September 2024 saat Rugi MDKA Bengkak