Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 04 Sep 2014, 10:10 WIB
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Yusril Izha Mahendra menjadi saksi ahli untuk tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, Jakarta, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Terdakwa Anas Urbaningrum saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam persidangan, Yusril menyampaikan penilaiannya mengenai kapan hak dan kewajiban anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai penyelenggara melekat, Jakarta, (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keterangan Yusril dalam persidangan ini bisa meringankan Anas Urbaningrum, Jakarta, (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam kasus ini, Anas didakwa menerima gratifikasi berupa 1 unit Toyota Harrier dan Toyota Vellfire, Jakarta, (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Selain Yusril Ihza Mahendra, kuasa Anas Urbaningrum juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Erman Rajagukguk, Jakarta, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/9/14). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya