Liputan6.com, Jakarta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memastikan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS 2014) hanya dapat memilih satu instansi, dengan maksimal tiga jabatan di instansi tersebut. Panselnas menegaskan, pihaknya tak segan-segan membatalkan kelulusan para peserta tes CPNS 2014 yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, peserta yang memaksakan diri dan mendaftar di beberapa instansi termasuk ke dalam kategori tidak jujur. Padahal para CPNS disiapkan untuk menjadi aparatur yang jujur.
"Jangan sampai terindikasi tidak jujur apalagi yang berdampak merugikan bagi masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB, Kamis (4/9/2014).
Herman menegaskan, para pelamar yang terbukti tidak jujur bukan hanya menerima sanksi pembatalan kelulusan. Tapi kasus tersebut dapat masuk ke ranah hukum sebagai tindak pidana pemalsuan.
Artinya, kasus tersebut akan ditangani oleh aparat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Pendaftaran CPNS 2014 dilakukan dengan sistem single entry, sehingga setiap pelamar hanya bisa masuk melalui satu pintu, yakni panselnas.menpan.go.id.
Selain itu, pelamar juga harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), yang sudah pasti berbeda satu sama lain.
“Dengan cara itu, dipastikan seorang pelamar CPNS 2014 hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun Panselnas,” tandasnya. (Sis/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Tindakan Ini Bisa Bikin Kelulusan Pelamar CPNS 2014 Dibatalkan
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memastikan peserta tes CPNS 2014 hanya dapat memilih satu instansi dengan maksimal tiga jabatan.
diperbarui 04 Sep 2014, 12:46 WIBSistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid: Panduan Lengkap
Mendikdasmen Berencana Terapkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Siswa SD, Dimulai Tahun Ajaran 2024-2025
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang
Cucu Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja Anak Buah Kapal, Mau?