Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan 3 dari 4 pelajar SMA 3 Setiabudi, Jakarta, berinisial TM, KR, dan PU yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan juniornya. 4 Terdakwa itu sempat diputus bebas dengan masa percobaan selama 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan karena JPU selaku eksekutor melaksanakan penetapan pengadilan tinggi yang memerintahkan ke-4 terdakwa untuk dilakukan penahanan tingkat banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Chandra menjelaskan, dengan alasan proses pemeriksaan perkara pada tahap banding itu, maka para terdakwa ditahan selama 10 hari terhitung sejak 26 Agustus.
"Penetapan penahanan oleh pengadilan tinggi selama 10 hari berakhir tanggal 4 September nanti malam. Kalau tidak ada perpanjangan penahanan selama 15 hari ke depan, mereka akan keluar demi hukum," ujar dia.
Chandra menjelaskan, 1 terdakwa berinisial AM belum dilakukan penahanan. Sebab jaksa tak dapat menemui pelaku di rumahnya. Jaksa pun berencana akan melakukan pemangilan ke-2 kepada AM. "Iya 1 orang atas nama inisial AM, masih kita lakukan pemanggilan yang ke-2," tandas dia. Namun, tidak menutup kemungkinan perpanjangan akan dilakukan.
Ketiga terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan yang berujung tewasnya pelajar kelas 10 bernama, Afriand Caesar Al Irhamy itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sementara PU tersangka perempuan dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis keempat terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dengan masa percobaan hukuman 2 tahun. Namun, putusan majelis hakim tidak menjebloskan para terdakwa ke penjara alias bebas. (Sss)
Terdakwa Tewasnya Pelajar SMA 3 Jakarta Dibebaskan Nanti Malam?
Proses penahanan 3 terdakwa kasus penganiayaan pelajar SMA3 Jakarta berlangsung selama 10 hari.
diperbarui 04 Sep 2014, 12:18 WIBIlustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penghuni Panti Jompo Diajak Tetap Salurkan Hak Suara Pilkada, Hubungi Polisi ke TPS
Tersangka Tak Dihukum Mati, Kejari Palembang Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Siswi SMP
Terjerat Dugaan Korupsi, Rumah Gedongan 'Crazy Rich' Palembang Disita Kejati Sumsel
SMA Negeri 1 Tilamuta Keluarkan 10 Siswa, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
MPR Harap Prabowo-Gibran Bisa Hadiri Gladi Bersih Pelantikan Presiden Sabtu Besok
Duel Gladiator Geng Bocah Kampung, Satu Anak Tewas Akibat Luka Tusuk
Isak dan Nunez Jadi Alternatif Barcelona Bila Sulit Gaet Haaland
Partai Golkar Peringati HUT ke-60 pada 20 Oktober 2024, Ini Tema yang Diusung
Buya Yahya Beberkan Nama-Nama Neraka dan Para Penghuninya, Na'udzubillah
Datangi Pos Siskamling, Polisi Rokan Hulu Ajak Tukang Ronda Wujudkan Pilkada Damai
Hari Perpustakaan Sekolah Internasional, Ini Rekomendasi Perpustakaan di Indonesia
Menteri Kabinet Prabowo Akan Outbound dan Pembekalan di Akmil Magelang Selama 3 Hari