KPK Telusuri Transaksi Mencurigakan Jero Wacik

KPK secara resmi telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2014, 12:29 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik mengecek tanda bukti pembelian BBM saat sidak di SPBU jalan Abdul Muis, Jakarta. (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan di kementerian pimpinannya.

Usai menaikkan status hukum Jero menjadi tersangka, lembaga anti-korupsi itu langsung mengirim permintaan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan transaksi mencurigakan milik politisi Partai Demokrat itu.

"Permintaan LHA ini untuk menelusuri sejauh mana ada transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh tersangka," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Lantas, apakah langkah KPK ini sekaligus untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jero Wacik selama menjadi penyelenggara negara?

"Soal TPPU tergantung temuan bukti dari penyidik, tapi terlalu dini kita kalau menyebut mengarah ke TPPU," kata dia.

KPK secara resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar pada tahun anggaran 2011-2012.

Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya