Usai Cabut Gugatan Arbitrase, Newmont Kembali Panggil Pekerja

Pemanggilanpekerja ini seiring keputusan pencabutan gugatan arbitrase Newmont kepada pemerintah Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2014, 15:27 WIB
Ilustrasi Newmont 3

Liputan6.com, Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan kembali mengumpulkan pekerja yang sejak Juni lalu terpaksa dirumahkan terkait penetapan status kahar (force majeure).

Pemanggilan ini seiring keputusan pencabutan gugatan arbitrase Newmont kepada pemerintah Indonesia.

Presdir PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan, dengan  penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) amandemen kontrak pertambangan antara pihak pemerintah melalui Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) maka Newmont bisa beroperasi kembali.

"Pemahaman pemerintah dengan kita itu relatif lebih cepat dicapai dan dengan demikian yg paling penting semuanya ini batu hijau akan segera dapat beroperasi kembali," kata dia di kantor Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Martiono mengaku akan menyampaikan kabar gembira tersebut kepada para pekerja dan segera mengumpulkan mereka usai tiga bulan ini dirumahkan.

"Hari ini saya akan menyampaikan berita baik ini kepada karyawan dan segera mulai kita siapkan operasi tentunya dengan memanggil orang-orang yang selama ini bersedia untuk dirumahkan," tutur dia.

Martiono menagetkan, produksi perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut akan kembali normal beroperasi pada bulan ini setelah sempat terhenti.

"Insya Allah bulan september ini semuanya akan bisa kembali situasi normal," pungkas dia. (Pew/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya