Jero Wacik Korupsi karena Anggaran Menteri Minim, Ini kata Menkeu

Tindak pemerasan yang dilakukan Jero Wacik diduga demi memenuhi kebutuhan operasional sebagai menteri yang dianggap masih kurang.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Sep 2014, 15:39 WIB
Chatib Basri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi dan pemerasan.

Tindak pemerasan yang dilakukan ini diduga demi memenuhi kebutuhan operasional sebagai menteri yang dianggap masih kurang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan apakah dana operasional menteri ini cukup atau tidak untuk memenuhi seluruh kegiatan operasional para menteri.

Namun dia menyatakan pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan ketentuan.

"Pokoknya dari Kementerian Keuangan menganggap bahwa itulah anggaran dana operasional menteri. Kalau ditanya cukup nggak cukup, semua orang bilang nggak cukup. Semua orang minta anggaran ke saya," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Dia menjelaskan, dana operasional tersebut diterima setiap menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian setiap bulan dengan jumlah yang sama. Namun untuk besarannya, Chatib enggan menyebutkan.

"Dana operasional ini diberikan kepada seluruh kementerian atau lembaga setingkat menteri. Mereka berhak dapat dana operasional menteri. Nilainya sama semua. Ini per bulan, jadi seperduabelas dari total," lanjutnya.

Sementara itu, untuk semua kegiatan dan pengambilan keputusan yang menjadi wewenang menteri, Chatib meyakini bahwa hal tersebut tidak akan terganggu. Selain itu penetapan Jero Wacik tersangka tidak akan menganggu kinerja kementerian.

"Kan ada yang menggantikan. Kan Kementerian ESDM bukan kantor Jero Wacik, ini kan institusi. Kementerian Keuangan juga bukan saya, dari dulu sampai sekarang jalan saja," tandas dia.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengumumkan penetapan Jero sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Rabu (3/9/2014) kemarin.

Jero diduga melakukan tindak penyalahgunaan wewenang sebagai menteri untuk melakukan pemerasan sehingga mencapai Rp 9,9 miliar.

"Pada hari ini, kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan pada 2 September 2014. Peningkatan status yang menjadi penyidikan atas nama tersangka JW dari Kementerian ESDM sebagaimana yang dimaksud dalam 12e (pemerasan) atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 421 KUHP," kata Zulkarnaen di Gedung KPK. (Dny/Nrm)

 

*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya