8 September, Dishub DKI Tindak Tegas Parkir Liar

8 September 2014 besok, Dishub DKI bakal menindak tegas pelanggar parkir di Jakarta.

oleh Gesit Prayogi diperbarui 04 Sep 2014, 14:10 WIB
Mulai besok, masyarakat yang terkena derek karena parkir sembarangan bisa membayar denda parkir melalui ATM dengan denda derek Rp. 500.000, Jakarta, (1/9/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemda DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi keras atas mobil yang parkir di sembarang tempat. Dinas Perhubungan pun mengancam bakal menderek kendaraan yang nekat melanggar serta memberlakukan denda pada pemilik mobil hingga Rp 500 ribu.

Rencananya, aturan tegas yang akan mulai berlaku pada 8 September besok itu akan menderek seluruh kendaraan yang parkir sembarangan. Apabila kendaraan Anda menjadi salah satu yang diderek petugas, berikut mekanime tilang bagi pelanggar:

Pertama, Anda bisa mengirim SMS dengan format Parkir Nomor Polisi [Contoh: Parkir B 2008 XYZ], kemudian kirim ke 085799200900. SMS Anda akan dibalas oleh akun virtual dengan megirimkan tata cara pembayaran melalui ATM Bersama/Prima ke teller Bank DKI. Dengan begitu, tidak ada pembayaran atau denda ditempat!

Apabila proses pembayaran telah diselesaikan, pelanggar mengirimkan bukti Wajib Retribusi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan menyerahkan bukti transfer atau setor untuk kemudian diverivikasi ke Cash Management System (CMS) Bank DKI.

Setelah itu, petugas menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan kepada Wajib Retribusi.

Nah, ketika telah mengantongi SKRD dan Surat Pengeluaran Kendaraan, pelanggar bisa menebus mobil mereka di pool penyimpanan kendaraan yang terdapat di tiga lokasi, yakni Rawa Buaya, Tanah Merdeka, dan Pulogebang.

Adapun, operasi penindakan bagi kendaraan yang parkir sembarangan ini akan dilakukan secara gabungan, meliputi jajaran Dishub, Polri, dan TNI. (Gst/Des)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya