Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menandatangani nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7, hal ini untuk memudahkan kerja sama dalam penanganan kejahatan internasional.
"Dengan demikian kantor ini (Kejagung) sudah bisa mengakses fasilitas I-24/7 tadi," kata Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto saat acara MoU di Kejagung, Kamis (4/9/2014).
Sugeng menjelaskan, fasilitas I-24/7 yang berpusat di Perancis dan terkoneksi dengan 160 negara anggota Interpol itu merupakan teknologi yang dapat memberikan informasi tentang kejahatan yang ditangani oleh kepolisian maupun yang terkoneksi dengan sistem itu bisa dipantau.
"Untuk di Indonesia Polri sudah mengembangkannya," ujar jenderal bintang dua itu.
Sugeng menambahkan, MoU yang dilakukan sebelum Kejagung, Polri sudah bekerja sama dengan BIN, PPATK, KPK. Ke depan diharapkan jaringan ini akan lebih luas lagi terkoneksi dengan instansi penegak hukum lainnya.
"Semua informasi baik itu tentang buronan, red notice dan notice-notice lainnya ada di situ," ungkap dia.
Bahkan kata dia, dengan fasilitas itu, pihaknya sudah bisa memonitor beragam kasus yang sedang dihadapi Warga Negara Indonesia di luar negeri. Apabila sudah masuk jaringan interpol. 'Jadi, kita juga sudah (bisa) masuk lewat situ," tutup Sugeng.
Penandatanganan itu dilakukan dari Polri, diwakili oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Sugeng Priyanto sedangkan dari Kejagung, diwakili Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.
Pada kesempatan itu Bambang menambahkan, nantinya kepolisian akan menyiapkan peralatan dan mendidik petugas untuk penggunaan fasilitas itu. "Dari kita nanti menyiapkan biro hukum sebagai pelaksananya," kata dia.
Menurut Bambang, kerja sama ini sangat baik bukan hanya untuk meningkatkan kerja sama penanganan tindak pidana internasional. Tapi juga meningkatkan koordinasi.
"Karena dengan koordinasi kita sepakat untuk lebih koordinasi meningkatkan kinerja yang akan datang," tandas Bambang. (Yus)
Manfaatkan Jaringan Interpol, Polri-Kejagung Buat MoU
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI menandatangi nota kesepahaman tentang Pemanfaatan Jaringan Interpol I-24/7.
diperbarui 04 Sep 2014, 14:03 WIBIlustrasi polisi. (Liputan6.com)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terapi Wicara dan Pentingnya Penanganan Komprehensif Pasien Pascaoperasi Celah Bibir
Jangan Merasa Kalah saat Tholabul Halal meski ke Nonmuslim, Ini Maksud Gus Baha
Simak, Makna dan Lirik Lagu Hymne Guru
Anggota DPR: Kasus Polisi Tembak Polisi jadi Momentum Evaluasi Penggunaan Senjata Api
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada Sumatera Utara 2024
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada
Mengenal Tari Manasai, Kental dengan Makna Kehidupan Masyarakat Dayak Kalimantan
Selamat Hari Guru Nasional 2024, Simak Keutamaan jadi Pendidik dalam Perspektif Islam
3 Kandidat Bek Kiri yang Bisa Direkrut Manchester United di Era Ruben Amorim
BNPB Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Erupsi Gunung Lewotobi Terpenuhi
Profil Singkat Paslon Pilgub Aceh 2024 dan Partai Pengusungnya
Dukungan Ikatan Alumni Geologi ITB untuk Eksplorasi dan Pengembangan SDA di Hulu