Saksi Ahli Kasus Anas: Tak Mungkin Ketum Parpol Gerak Sendiri

Menurut saksi ahli pihak Anas Urbaningrum, ada mekanisme dalam struktur organisasi yang harus dilewati sebelum kebijakan itu diputuskan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2014, 15:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Jabatan ketua umum partai politik tidak dapat membuat seseorang bertindak sesukanya dalam menentukan sebuah kebijakan. Terdapat mekanisme dalam struktur organisasi yang harus dilewati sebelum kebijakan itu diputuskan.

Demikian disampaikan pakar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mariyah saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan oleh terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Dalam perkembangan sistem politik Indonesia dewasa ini, lanjut Chusnul, salah satu kebijakan yang diambil oleh partai politik adalah mengenai calon kepala daerah atau anggota legislatif. Dan hal itu imbuh Chusnul, sekalipun harus ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol, namun harus melalui proses. Internal yang sangat kompleks.

"Di setiap parpol yang demokratis, perubahan pemimpin secara periodik merupakan keharusan. Harus lakukan pergantian rezim. Seorang aktor di parpol tidak bisa jalan sendiri. Semua ada mekanisme dan aturan sesuai AD/ART lembaga. Semua gerakan aktor politik yang mau jadi ketua umum ada batasan legal rule of the game politik dan hukumnya," ujar Chusnul.

Apalagi di Partai Demokrat yang pernah dipimpin Anas sebagai Ketua Umum, Chusnul menjelaskan, kewenangan jabatan itu masih berada di bawah struktur organisasi lainnya seperti Ketua Majelis Tinggi, Ketua Dewan Pembina, dan Ketua Dewan Kehormatan yang seluruhnya dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

"Itu kan malah power full. Apalagi jabatan Sekjen juga dijabat anaknya (Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas). Kalau begitu, jabatan ketua umum biasanya hanya simbol saja," urai Chusnul.

Pada kesempatan itu, Chusnul juga menjelaskan mengenai status kongres atau pemilihan pimpinan yang digelar oleh parpol. Menurut dia, dalam peristiwa tersebut meski diikuti oleh penyelenggara negara, jabatan yang melekat pada calon yang berpartisipasi otomatis terlepas.

"Perebutan ketua umum dalam kongres itu kompetisi antar-kader, bukan kompetisi antar-lembaga negara. Jabatan presiden dan menteri atau anggota DPR tidak berlaku, semua dilepas," pungkas Chusnul.

Baca juga:

Saksi Ahli Pihak Anas: Kalau Hakim Ragu, Bebaskan Terdakwa
Anas Kembali Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan
Yusril Izha Mahendra 'Bantu' Anas Urbaningrum di Persidangan

(Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya