Liputan6.com, Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menaikkan status Menteri ESDM Jero Wacik dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di kementerian pimpinannya. Keluarga besar Jero di Banjar, Batur Tengah Kota, Desa Batur Tengah, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, pun geram dengan tudingan KPK itu.
Keponakan Jero Wacik, I Nengah Martono mengaku kecewa dengan tuduhan KPK tersebut. Menurut dia, tudingan itu tak masuk akal baginya. Apalagi Jero Wacik merupakan pemangku (Pendeta Hindu).
"Kami keluarga besar dan warga di sini kecewa sekali terhadap KPK sekaligus tidak percaya dengan pemberitaan tersebut," kata Martono ditemui di rumahnya, Bangli, Bali, Kamis (5/9/2014).
Sebagai pemangku, lanjut dia, Jero Wacik merupakan orang suci yang tak mungkin melakukan praktik koruptif tersebut. "Pemangku itu orang bersih, tidak ada melakukan pemerasan. Saya tidak percaya kalau beliau melakukan pemerasan," tutur dia.
Advertisement
Dia mengatakan, di mata keluarga dan warga Bangli, Jero Wacik merupakan sosok sederhana dan rendah hati. "Kami tidak percaya dengan apa yang dituduhkan KPK," ucap Martono.
KPK secara resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan pada 2 September 2014 atas dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 9,9 miliar pada tahun anggaran 2011-2012.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan. (Ans)