Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus Florence Sihombing yang sampai ke tangan kepolisian ini, memang tidak diharapkan sebagian warga Yogyakarta. Sebab, kasus ini tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kondisi inilah membuat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna tidak yakin kasus ini dapat diselesaikan di jalur hukum.
Paripurna mengatakan, jika kasus Florence dilanjutkan ke ranah hukum maka polisi juga harus melihat asas manfaat dari suatu perkara pidana. Ia yakin pertemuan dengan Kapolda DIY dapat diselesaikan sesuai asas manfaat.
"Hasil pertemuan kami dengan Kapolda menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus didasarkan pada asas manfaat. Kalau dilanjutkan manfaatnya banyak tidak? Kalau semua warga Yogya memaafkan apakah akan dilanjutkan? Harus melihat asas manfaat," ujar Paripurna usai bertemu Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).
Namun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian. Penyidik Direskrimsus Polda DIY juga tetap melanjutkan kasus Florence hingga P-21 atau tuntas. Polisi beralasan, kasus penghinaan melalui media sosial ini masuk dalam ranah delik absolut --delik yang diatur dalam KUHP.
"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimum remedium --sanksi pidana sebagai alternatif terakhir setelah sanksi administratif dan gugatan perdata-- dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Paripurna.
Paripurna berharap, pertemuan dengan pelapor yang dimediasi pihak keraton melalui Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Ratu Yogya dapat berjalan baik. Sehingga kasus ini tidak melebar dan naik ke persidangan dengan mencabut laporannya. Jika hal ini dilakukan maka penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan baik.
"Saya ditimbali Gusti Ratu untuk mediasi. Diharapkan para pelapor dapat mencabut laporannya. Proses hukum (kasus Florence) dapat berjalan lebih baik, jika tidak maka polisi akan menindaklanjuti," pungkas Paripurna. (Ans)
Dekan FH UGM: Kasus Florence Harus Melihat Asas Manfaat
Namun Dekan FH UGM Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan yang menjerat Florence Sihombing kepada kepolisian.
diperbarui 04 Sep 2014, 16:50 WIBNamun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Potret Ruben Onsu Belikan Betrand Peto Mobil Mewah, Modal Berangkat Kuliah
Cuaca Besok Kamis 10 Oktober 2024: Jabodetabek Siang Hari Akan Cerah Berawan
Yamaha Berikan Warna dan Grafis Baru XMax Connected, Harga Mulai Rp 66 Jutaan
6 Tafsir Mimpi Diobati Orang, Simbol Pemulihan, Keberuntungan, dan Ketergantungan
Genap Berusia 10 Tahun, Perindo Perkuat Transformasi Struktural dan SDM
Pesawat Jetstar Menuju Bali Terpaksa Putar Balik Gara-gara Toilet Rusak
Punya Pandangan Berbeda Soal Krisis Manchester United, Rooney: Bukan Salah Ten Hag Sepenuhnya
Harga Minyak Dunia Anjlok 4%, Israel Batal Serang Iran?
Diduga Ada Bullying dan Pungli, Kemenkes Setop Sementara PPDS Penyakit Dalam Unsrat - RS Kandou
Berusia 498 Tahun, Kabupaten Serang Terus Berbenah di Bidang Pembangunan
Brasil Bersiap Hadapi Dua Laga Penting di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Baim Wong Bingung Paula Verhoeven Sebut Dirinya Pelit, Beberkan Faktanya