Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus Florence Sihombing yang sampai ke tangan kepolisian ini, memang tidak diharapkan sebagian warga Yogyakarta. Sebab, kasus ini tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kondisi inilah membuat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna tidak yakin kasus ini dapat diselesaikan di jalur hukum.
Paripurna mengatakan, jika kasus Florence dilanjutkan ke ranah hukum maka polisi juga harus melihat asas manfaat dari suatu perkara pidana. Ia yakin pertemuan dengan Kapolda DIY dapat diselesaikan sesuai asas manfaat.
"Hasil pertemuan kami dengan Kapolda menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus didasarkan pada asas manfaat. Kalau dilanjutkan manfaatnya banyak tidak? Kalau semua warga Yogya memaafkan apakah akan dilanjutkan? Harus melihat asas manfaat," ujar Paripurna usai bertemu Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).
Namun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian. Penyidik Direskrimsus Polda DIY juga tetap melanjutkan kasus Florence hingga P-21 atau tuntas. Polisi beralasan, kasus penghinaan melalui media sosial ini masuk dalam ranah delik absolut --delik yang diatur dalam KUHP.
"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimum remedium --sanksi pidana sebagai alternatif terakhir setelah sanksi administratif dan gugatan perdata-- dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Paripurna.
Paripurna berharap, pertemuan dengan pelapor yang dimediasi pihak keraton melalui Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Ratu Yogya dapat berjalan baik. Sehingga kasus ini tidak melebar dan naik ke persidangan dengan mencabut laporannya. Jika hal ini dilakukan maka penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan baik.
"Saya ditimbali Gusti Ratu untuk mediasi. Diharapkan para pelapor dapat mencabut laporannya. Proses hukum (kasus Florence) dapat berjalan lebih baik, jika tidak maka polisi akan menindaklanjuti," pungkas Paripurna. (Ans)
Dekan FH UGM: Kasus Florence Harus Melihat Asas Manfaat
Namun Dekan FH UGM Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan yang menjerat Florence Sihombing kepada kepolisian.
diperbarui 04 Sep 2014, 16:50 WIBNamun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Raja Roti Cemerlang IPO, Incar Modal Rp 61,22 Miliar
Barang Ilegal dari 4 Tahun Lalu Baru Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagtim
Ciri-ciri DBD pada Orang Dewasa: Kenali Gejala dan Penanganannya
Bacakan Pleidoi, Pesan Harvey Moeis ke Anaknya: Papa Bukan Koruptor
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Rabu 18 Desember 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Polisi Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Judi Bola Pimpong
Sambut Nataru, BRI Sediakan Rp 24,6 Triliun dan Layanan Cardless Withdrawal
Ciri-Ciri Kubus: Pengertian, Sifat, dan Rumus Lengkapnya
PKB Ingatkan Pemerintah Jamin Kelancaran dan Infrastruktur Nataru
Arti Mimpi Punya Bayi Perempuan: Tafsir dan Makna Spiritual
Ciri-Ciri Teks Biografi: Pengertian, Struktur dan Cara Menulisnya
12 Resolusi 2025 Berdasarkan Zodiak, Panduan Lengkap Mewujudkan Impian di Tahun Baru