Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus Florence Sihombing yang sampai ke tangan kepolisian ini, memang tidak diharapkan sebagian warga Yogyakarta. Sebab, kasus ini tidak harus diselesaikan melalui jalur hukum. Kondisi inilah membuat Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna tidak yakin kasus ini dapat diselesaikan di jalur hukum.
Paripurna mengatakan, jika kasus Florence dilanjutkan ke ranah hukum maka polisi juga harus melihat asas manfaat dari suatu perkara pidana. Ia yakin pertemuan dengan Kapolda DIY dapat diselesaikan sesuai asas manfaat.
"Hasil pertemuan kami dengan Kapolda menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini harus didasarkan pada asas manfaat. Kalau dilanjutkan manfaatnya banyak tidak? Kalau semua warga Yogya memaafkan apakah akan dilanjutkan? Harus melihat asas manfaat," ujar Paripurna usai bertemu Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/9/2014).
Namun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian. Penyidik Direskrimsus Polda DIY juga tetap melanjutkan kasus Florence hingga P-21 atau tuntas. Polisi beralasan, kasus penghinaan melalui media sosial ini masuk dalam ranah delik absolut --delik yang diatur dalam KUHP.
"Saya tidak yakin ke situ (delik absolut), karena itu ultimum remedium --sanksi pidana sebagai alternatif terakhir setelah sanksi administratif dan gugatan perdata-- dasarnya delik aduan yang bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan," kata Paripurna.
Paripurna berharap, pertemuan dengan pelapor yang dimediasi pihak keraton melalui Gusti Kanjeng Ratu Hemas atau Ratu Yogya dapat berjalan baik. Sehingga kasus ini tidak melebar dan naik ke persidangan dengan mencabut laporannya. Jika hal ini dilakukan maka penyelesaian kasus ini dapat berjalan dengan baik.
"Saya ditimbali Gusti Ratu untuk mediasi. Diharapkan para pelapor dapat mencabut laporannya. Proses hukum (kasus Florence) dapat berjalan lebih baik, jika tidak maka polisi akan menindaklanjuti," pungkas Paripurna. (Ans)
Dekan FH UGM: Kasus Florence Harus Melihat Asas Manfaat
Namun Dekan FH UGM Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan yang menjerat Florence Sihombing kepada kepolisian.
diperbarui 04 Sep 2014, 16:50 WIBNamun Paripurna menyerahkan kasus dugaan penghinaan ini kepada kepolisian.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengusaha Tak Bisa Sembarangan Impor Susu, Menko Pangan: Utamakan Produksi Lokal
Apa Itu Residensi dan Bagaimana Dampaknya Terhadap Pengembangan Seni
Konsolidasikan Suara Kader, Golkar Optimistis RIDO Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
Takluk dari Jake Paul, Mike Tyson Selanjutnya Tantang Logan Paul
VIDEO: Momen Suporter Jepang Bersihkan Sampah Seusai Laga Jepang vs. Indonesia
Apa yang Dimaksud Cedera ACL? Simak Penjelasannya Secara Medis
Lembaga Negara sampai Pejabat Dicatut Pencairan Dana Bantuan, Simak Daftarnya
Ekspor Makanan dan Minuman ke Kanada Wajib Cantumkan Label Nutrisi, Berlaku Mulai 2025
Sepak Terjang Wamildan Tsani Panjaitan Sebelum Diangkat Jadi Dirut Garuda Indonesia
Pilu, Ini Hal yang Dirindukan Tamara Tyasmara dari Anaknya, Almarhum Dante
MMA Impact Indonesia 2024 Sukses Digelar, Kecerdasan Buatan Jadi Tema Pembicaraan Serius
Sterilisasi Lokasi Jelang Debat Pilkada Pemalang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak K-9