Liputan6.com, Jakarta - Mengaku-ngaku sebagai polisi, Edi Jumeno (31) mencoba menipu wanita yang baru dikenalnya. Namun, aksi Edi ini malah berujung di balik jeruji Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Sebab, Edi dilaporkan oleh sang wanita lantaran melakukan pemerasan.
Kejadian tersebut bermula ketika Edi yang bekerja sebagai petugas keamanan salah satu bank swasta, berkenalan dengan Siti Hawa (25). Saat perkenalan yang berlangsung di parkiran Mal Citraland, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu, Edi mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Iptu.
Namun, ada niat terselubung dalam diri Edi kepada Hawa. Edi meminta uang sebesar Rp 13 juta, dengan berdalih uang itu akan dipakai untuk mengurus mutasi dirinya ke Polda Papua.
"Tersangka mengaku sebagai anggota Polres Jakarta Selatan dan meminta uang sebesar Rp 13 juta," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol M Iqbal, Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014).
Lantaran terus diminta oleh Edi, lanjut Iqbal, Hawa akhirnya memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta dan sisanya menyusul. Belum juga memberikan sisa uang itu, Edi kembali meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk keperluan pengembangan kasus ke Magelang, Jawa Tengah.
Tak tahan terus dimintai uang oleh Edi, Hawa akhirnya melapor ke Polsek Tanjung Duren. "Lama kelamaan korban curiga terhadap tersangka, lalu korban melapor ke Polsek. Jadi setiap bertemu tersangka selalu memakai seragam polisi dengan pangkat Iptu," ucap Iqbal.
Polisi pun membuat perangkap, dengan meminta Hawa agar bertemu dengan Edi untuk memberikan uang Rp 1 juta di parkiran Citraland, pada Rabu 3 September 2014 malam. Di lokasi itulah polisi langsung meringkus Edi.
"Saat korban bertemu dan akan diserahkan uang Rp 1 juta, kami langsung menangkap tersangka," tambah Iqbal.
Advertisement
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Khori mengatakan, berdasarkan pengakuan Edi, mengaku bahwa Hawa merupakan pacar barunya.
"Dia mengaku korban pacarnya, padahal korban sudah bersuami," ujar Khoiri.
Kini Edi harus mendekam di balik jeruji Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut Edi terancam penjara lantaran diduga melakukan penipuan, seperti yang tertuang dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Ans)
Baca Juga