Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini telah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan di kementeriannya pada 2011-2012.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, jika lembaganya telah menyerahkan LHA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat disinyalir Jero terindikasi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Prinsipnya kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU," kata Agus dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
LHA atas nama Jero itu, lanjut Agus, sudah diserahkan kepada KPK sebelum politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 September kemarin.
"Dalam proses penyidikannya, KPK sudah meminta inquiry (permintaan) ke PPATK. Dan PPATK sudah menyampaikan LHA tersangka tersebut kepada KPK beberapa waktu yang lalu," jelas dia.
Namun, Agus enggan menjelaskan secara detail ke mana aliran transaksi mencurigakan yang dilakukan Jero. "Soal rincian sebaiknya (tanya) ke KPK, saya nggak ingin ganggu proses di KPK," pungkas Agus.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pasca-dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon atau anggaran biaya yang diterima kementeriannya tidak mencukupi.
Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.
Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back atau pembayaran kembali rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. (Ans)
Jero Wacik Terindikasi Kasus Pencucian Uang?
Menurut Agus, LHA atas nama Jero sudah diserahkan ke KPK, sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 3 September lalu.
diperbarui 04 Sep 2014, 18:47 WIBJero Wacik (Liputan6.com/Sangaji)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Cilok Kenyal Empuk: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Favorit
Makan Bergizi Gratis, PSI: Dapur Penyedia Makanan Makin Tingkatkan Kualitas
Diguyur Hujan Salju, Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Tetap Berunjuk Rasa Tolak Penangkapan
Irigasi Premium Bendungan Pidekso Bikin Petani Wonogiri Punya 3 Kali Masa Tanam
VIDEO: Manchester United dan Bursa Transfer, Pemain Mana yang Berpotensi Dilego?
Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor
11 Tips Menulis Resolusi Tahun 2025 yang Realistis dan Bikin Mudah Tercapai
Liverpool Jual Mahal, Manchester United Ketiban Apes di Januari 2025
Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR
Rahasia Menumbuhkan Minat Baca Anak, Salah Satunya Pendampingan Dewasa
Apple Tawarkan Diskon iPhone di Tiongkok, Buat Saingi Huawei?
Perusahaan-Perusahaan Tiongkok bakal Pamerkan Mobil Terbang hingga Produk AI di CES 2025