Kemenkumham Didesak Deportasi WNA Ilegal

Menurut koordinator aksi, Mukmin Ilyas, maraknya warga negara asing (WNA) ilegal di Indonesia berpotensi mengancam kedaulatan negara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 04 Sep 2014, 19:05 WIB
Aturan yang ditandatangani pada 10 juli ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tent

Liputan6.com, Jakarta - Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa NKRI mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut agar lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin tersebut mengusir ribuan warga negara asing (WNA) yang tak memiliki dokumen izin tinggal di Indonesia.

Menurut koordinator aksi, Mukmin Ilyas, maraknya warga negara asing ilegal di Indonesia berpotensi mengancam kedaulatan negara. Serta merendahkan martabat pemerintah Indonesia.

"Tujuan kita untuk mempertegas banyaknya persoalan WNA yang ada di Indonesia yang tidak memiliki dokumen izin tinggal," ujar Mukmin di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Mukmin meminta agar Kementerian Hukum dan HAM --melalui Direktorat Jenderal Imigrasi-- tidak pandang bulu dalam mendeportasi warga asing ilegal.

"Kita meminta siapapun dia, mau pejabat atau orang kaya yang tidak memiliki dokumen sah sesuai undang-undang di Indonesia, kami minta untuk segera dideportasi," pungkas Mukmin.

Meski berlangsung damai dan tidak lama, aksi ini tetap mendapat pengawalan kepolisian. Kemacetan arus lalu lintas di Jalan HR Rasuna Said pun terpantau normal. (Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya