Liputan6.com, Jakarta - Program utama sistem pembayaran transportasi massal Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan tiket elektronik (e-Ticketing) terkendala sengketa hukum antara Bank DKI dan pihak ketiga. Akibatnya penggunaan sistem tersebut tidak dapat diberlakukan hingga saat ini.
Kepala Unit Pengelola (UP) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar mengakui koridor IV dan VI Transjakarta belum menggunakan sistem e-Ticketing.
"Iya benar, koridor IV dan koridor VI memang belum menggunakan sistem e-ticketing, karena ada proses pengadilan antara Bank DKI dan Vendor," ujar Pargaulan Butar-Butar di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, (4/9/2014).
Dia menjelaskan, sengketa antara Bank DKI selaku perusahaan rekanan Transjakarta dengan perusahaan vendor penyedia peralatan e-Ticketing pada Januari 2013 terus berlanjut hingga ke pengadilan. Menurutnya, selama proses hukum antar keduanya belum selesai, maka koridor IV dan VI tetap akan melayani penumpang dengan sistem penjualan tiket kertas.
Terkait konflik tersebut, Butar-butar mengaku enggan menanggapi konflik tersebut. Ia mengaku tidak akan turut campur dan menunggu sampai ada jalan tengah antara Bank DKI dan pihak ketiga.
"BLU Transjakarta akan menunggu keputusan hukum tetapi atas perintah Bank DKI. Jadi BLU Transjakarta akan menjalankan seperti yang sekarang ini dulu. BLU transjakarta tidak akan ikut campur persoalan Bank DKI dengan vendornya," ucap Pargaulan.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bank DKI Jakarta bersengketa dengan vendor tiket PT Megah Prima Mandiri. Konflik tersebut berlanjut ke Pengadilan Jakarta Pusat dan keluarnya keputusan sita jaminan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan oleh PT MPM kepada Bank DKI.
Akibat keputusan itu, menyebabkan jaminan tidak bisa di cairkan oleh Bank DKI karena menurut Pengadilan Jakarta Pusat PT MPM tidak wan prestasi.
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1 dan secara bertahap akan dilaksanakan pada seluruh koridor.
Dengan mulai diberlakukannya e-Ticketing, di koridor tersebut, mulai 1 Agustus 2014, tiket bus APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway), BKTB (Bus Kota Terintegrasi Busway), Kopaja dan Kopami tidak akan lagi dijual di loket Transjakarta. Hal itu diputuskan dalam rapat yang melibatkan PT Transportasi Jakarta, Unit Pengelola Transjakarta Busway, serta para operator APTB dan BKTB.
e-Ticketing Transjakarta Terhambat Sengketa Hukum
Penerapan e-Ticketing sendiri telah dilakukan sejak 18 Agustus 2014 di seluruh halte koridor 1.
diperbarui 05 Sep 2014, 07:34 WIBBus Transjakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Menunggu Beberapa Dokumen, PSSI Optimis Ole Romeny Bisa Debut Lawan Australia Maret 2025
IHSG Anjlok 1,91 Persen Tinggalkan 7.000, Saham GJTL hingga PNBN Merosot
Donald Trump Janji Siapkan Rencana Hebat untuk Industri Kripto
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal serta Harapan Timbal Balik
Cara dan Syarat Mendapat Diskon Listrik 50% dari PLN, Berlaku Dua Bulan di Tahun 2025
Top 3: Jenis Olahraga yang Bisa Bantu Atasi Sembelit
Tren Kecantikan Booming vs Makeup yang Akan Ditinggalkan pada 2025
Usai Marcus Rashford, 1 Lagi Bintang Manchester United Bakal Didepak Ruben Amorim
Pengamanan Nataru 2025, Polres Situbondo Turunkan 200 Personel
Upah Minimum 13 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Deadlock, Ada Apa?
Rentan Alami Disabilitas dan Penyakit, Bayi Prematur Juga Hadapi Masalah Ketersediaan ASI
Harvey Moeis Puja-puji Sandra Dewi Saat Baca Pleidoi, Kutip Ayat Kitab Taurat dalam Sidang Kasus Timah