Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengingatkan para peserta untuk tidak melanggar aturan pendaftaran CPNS 2014 dengan melamar lebih dari satu instansi. Salah satu alasan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah banyaknya peserta seleksi CPNS yang diterima lebih dari satu instansi pada tahun lalu.
"Tahun lalu, para peserta seleksi CPNS masih boleh memilih instansi yang disukainya, namun hal itu mengakibatkan banyak formasi yang kosong karena ditinggal peserta ke instansi lain di mana dirinya juga dinyatakan lulus," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Herman Suryatman seperti dikutip Liputan6.com dari situs resminya, Jumat (5/9/2014).
Herman menerangkan, terpilihnya satu peserta di beberapa instansi juga dapat menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelamar lain. Maka guna menghindari kekosongan formasi usai seleksi berlangsung, pemerintah mengubah sistem pendaftaran CPNS 2014.
Dalam seleksi CPNS 2014 ini, pendaftaran dilakukan secara single entry di mana setiap pelamar hanya bisa mendaftarkan diri melalui satu akses yaitu panselnas.menpan.go.id.
Selain itu, pelamar harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah pasti berbeda satu sama lain.
“Dengan cara itu, dipastikan pelamar seleksi CPNS 2014 hanya bisa mendaftar di satu instansi. Kalau memaksakan diri mendaftarkan di dua instansi atau lebih, otomatis akan terdeteksi oleh sistem yang telah dibangun Panselnas,” pungkas Herman. (Sis/Gdn)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!
Ini Alasan Pelamar CPNS 2014 Cuma Boleh Daftar di Satu Instansi
Pemerintah mengingatkan para peserta untuk tidak melanggar aturan pendaftaran CPNS 2014 dengan melamar lebih dari satu instansi.
diperbarui 05 Sep 2014, 10:11 WIBSistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), (20/8/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jung Woo Sung Minta Maaf Atas Skandal Anak di Luar Nikah dengan Moon Gabi di Panggung Blue Dragon Film Awards
Kabar Bagus, 3 Pemain Abroad Segera Gabung Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024
Kolaborasi Mie Sedaap dengan WD Willy dan Feri Akbar Warnai Come See Mie Fest Bandung 2024
Buya Yahya Bongkar Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Kaya Raya
Sudah Tayang, Berikut Sinopsis Episode 1 Series True Stalker yang Tayang di Vidio
Cara Mengatasi Sakit Perut saat Haid: Panduan Lengkap
Mendikdasmen Berencana Terapkan Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Siswa SD, Dimulai Tahun Ajaran 2024-2025
Nuon dan RCTI Sukses Gelar Indonesian Music Awards 2024: Ini Daftar Pemenangnya!
Prabowo: Sebulan Saya Memimpin, Kabinet Merah Putih Bekerja Luar Biasa
Cara Membuat Mie Lidi yang Renyah dan Lezat
IHSG Merosot ke 7.114, Investor Asing Kembali Jual Saham Rp 3,8 Triliun
AS dan China Lakukan Pertukaran 3 Tahanan Setelah Proses Diplomasi yang Panjang