Liputan6.com, Yogyakarta - Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) menyayangkan sikap pelapor LSM Jatisura (Jangan Khianati Suara Rakyat) yang tidak memaafkan Florence Sihombing dan tak mencabut laporannya.
Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna mengatakan, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X telah memberikan teladan dengan memaafkan Florence Sihombing secara langsung. Ia pun berharap kepada pelapor dapat meniru teladan yang telah dilakukan Sultan HB X.
"Sultan telah memberikan keteladanan dan mengutamakan kepentingan Flo (panggilan akrab Florence). Tetap meminta Flo di Yogya, jadi intinya beliau menjelaskan bahwa Yogya adalah kota yang mengutamakan kebersamaan dan toleran. Saya menyesal teladan Sultan tidak diikuti teman-teman pelapor," ujar Paripurna kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Jumat (5/9/2014).
Paripurna mempertanyakan sikap pelapor yang telah memaafkan Flo, namun tidak mencabut laporannya di kepolisian. Hal ini menurut dia, sama saja menghancurkan masa depan seorang mahasiswi yang sedang menempuh S2 Ilmu Kenotariatan FH UGM.
Menurut Paripurna, bila pelapor tidak mencabut laporannya, maka proses hukum yang sangat melelahkan akan dihadapi mahasiswinya. Selain itu, nantinya akan berpengaruh dengan masa depan mahasiswinya karena tersangkut hukum pidana.
"Flo harus menjalani pemeriksaan, wajib lapor, panggil kejaksaan dan di pengadilan. Kalau kalah kita harus banding dan lain-lain. Lalu (apa) artinya maaf? Walaupun pihak pelapor mau bantu saat di persidangan, tapi bagaimana dengan Flo yang nanti akan berkarier jadi notaris," ujar Paripurna.
Paripurna pun menyerahkan semuanya kepada para pelapor yang tidak mau mencabut laporannya. UGM melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UGM akan siap mendampingi Flo selama menjalani proses hukum.
"Ya ini ganjalan. Ya memaafkan, tapi proses hukum berjalan. Ya kita menerima sajalah dan menyiapkan proses hukum. Siap dampingi Flo sampai ke tingkat pengadilan dan sampai kita menang," ujar Dekan FH UGM tersebut.
Kemarin siang 4 September 2014, Florence bertemu Sultan di Kepatihan. Malamnya Florence bertemu dengan pelapor dengan mediasi oleh Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Keraton Kilen, Yogyakarta. Upaya Florence Sihombing ini ternyata tidak dianggap sebagai ketulusan oleh pelapor dengan tidak mencabut laporannya. (Ali)
Baca juga:
UGM Tunda Sanksi Akademis Florence Sihombing
Florence Sihombing Dimaafkan, Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Sultan HB X Maafkan Florence Sihombing
Advertisement