Liputan6.com, Serang - 38 Satwa langka diamankan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Jawa Barat (BKSDA) seksi Serang, setelah dipelihara warga Kabupaten Lebak secara ilegal.
"Petugas mengamankan satwa tersebut karena sang pemilik tidak memiliki izin pemeliharaan satwa," kata Kepala Seksi Konservasi wilayah Serang Andri Ginson di ruangannya, Jalan H Tb Suwandi, Kota Serang, Banten, Jumat (5/9/2014).
Andi menjelaskan, dari 38 ekor, 13 di antaranya satwa yang dilindungi undang-undang. Beberapa jenis satwa yang diamankan antara lain buaya, burung kasuari, lutung, dan monyet ekor panjang.
"Kita khawatir penanganan satwa yang dilindungi tersebut tidak standar perawatan," ujar dia.
Sebelum diamankan, kata Andi, BKSDA Seksi Serang memberi kesempatan kepada pemilik satwa untuk mengurus izin. Tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan, pemilik belum juga memenuhi.
"Akan kita serahkan ke balai besar konservasi di Bogor dan Sukabumi," jelas dia.
Sedangkan menurut salah satu pemilik hewan liar Mulyadi, dirinya memelihara hewan tersebut untuk menarik pengunjung di tempat wisata pemandian.
"Memelihara saja, untuk hobi sekaligus untuk konservasi di tempat rekreasi kolam renang," kata Mulyadi di lokasi yang sama. (Sss)
Buaya dan Monyet Langka Diamankan dari Warga Lebak
Andi menjelaskan, dari 38 ekor, 13 di antaranya satwa yang dilindungi undang-undang.
diperbarui 05 Sep 2014, 19:41 WIBDua ekor monyet milik Kebun Penangkaran Hewan Pemkot Surabaya dilepas oleh petugas Wana Wisata di kawasan Konservasi Hutan Magrove Wonorejo Surabaya. (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & TambangShell Dikabarkan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia, Kenapa?
8 9 10
Berita Terbaru
Rekomendasi Destinasi Wisata di Pohuwato yang Kaya Sumber Daya Bawah Laut
Berawal dari Benturan Kendaraan, Lansia ini Tewas Dianiaya di Jakarta Timur
Penampilan Serba Hitam Song Hye Kyo dan Jennie BLACKPINK di Acara Pernikahan Picu Perdebatan Budaya
Simak, Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024 dan Urutannya
Sholat Taubat Jangan Asal-asalan, Ini Tata Caranya agar Tobatnya Diterima
DPR Tunggu Pembahasan RUU Pemilu Terkait Usul KPU Jadi Ad Hoc
Mengenal Benteng Speelwijk, Wisata Bersejarah Cocok untuk Libur Keluarga
Mary Jane Masih di Lapas, Ini Kata Dirjen Pemasyarakatan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 24 November 2024
Kebiasaan Muluk, Makan Menggunakan Tangan yang Sarat Filosofi dan Manfaat
Komnas HAM Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Diusut Tuntas
Paris Hilton Sesumbar Punya Kulit Glowing Tanpa Botox atau Oplas, Apa Rahasianya?