Liputan6.com, Jakarta - Deputi Tim Transisi yang membidangi Infrastruktur, Perumahan Rakyat dan Transportasi Publik, Akbar Faisal menegaskan tidak ada anggota Tim Transisi yang bergerak sendiri-sendiri menemui menteri-menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu jilid II.
"Kalau mekanismenya itu tidak ada bergerak sendiri-sendiri, kalau Rumah Transisi yang ini. Entah kalau ada yang menamakan dirinya Tim Transisi yang lain. Kalau di sini jelas ada mekanisme penyuratan," kata Akbar di Rumah Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
Akbar menegaskan, Tim Transisi baru bergerak berkoordinasi dengan kementerian setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan izin.
Hingga saat ini Tim Transisi baru mengajukan undangan untuk berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung.
"Kami berkoordinasi dengan tiga menteri itu. Kami menjalani itu sesuai yang diminta. Kami meminta waktu untuk bertemu dengan menko itu saja," jelas Akbar.
Advertisement
Deputi Bidang Arsitektur Kabinet Tim Transisi Andi Widjajanto menegaskan, Tim Transisi belum pernah bertemu menteri dari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Tim Transisi dijadwalkan akan bertemu Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung pada Jumat sore ini. Namun karena ada kendala teknis dari kedua pihak, pertemuan itu ditunda hingga Senin 8 September 2014 pekan depan. Menurut Andi, hingga kini Tim Transisi masih menyesuaikan jadwal yang rencananya dilakukan pekan depan.
"Kami masih menunggu pertemuan antara menko dengan Kantor Transisi. Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung sedang dijadwalkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto itu Senin atau Selasa minggu depan," ujar Andi.
Pada kesempatan tersebut, Andi meminta maaf bila ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan nama Tim Transisi Jokowi-JK.
"Dari Kantor Transisi minta maaf kalau ada pihak-pihak yang entah bagaimana menggunakan nama transisi, dan nama Jokowi-JK untuk langsung interaksi dengan mereka," kata Andi.
"Tapi kalau dari Kantor Transisi prosedurnya jelas, bawa surat mandat dan permintaan resmi dengan kop surat Kantor Transisi yang ada tanda tangan kepala staf deputi dan cap Kantor Transisi. Di luar itu, maka permintaannya di luar tanggung jawab Kantor Transisi," jelas Andi. (Ant/Ans)