Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM meminta kepada penegak hukum dapat melanjutkan kasus yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ke ranah pencucian uang.
Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril mengatakan Jero yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2011-2013.
Terlebih Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) mendorong KPK untuk melanjutkan kasus ini pada pencucian uang sehingga tidak hnya sebatas korupsi pada dana anggaran dan implementasinya.
"Saya melihat kasus ini (Jero) masih seputar dana penganggaran dan implementasi penganggaran. Kasus ini tidak boleh dipandang remeh-temeh. Ini bisa dipandang tidak hanya suap karena penambahan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatan seorang menteri. Ini bisa ke pencucian uang. Dengan ini, Jero bisa dikenakan pasal berlapis akumulasi dari hukumannya dan karena itu hasilnya bisa disita KPK. Ini perlu didorong sampai ke pencucian uang," ujar Oce Madril Jumat (5/9/2014).
Dijelaskan dia, jumlah harta kekayaan yang diperoleh Jero sampai Rp 9 miliar juga akan menjerat pejabat lain di Kementerian ESDM. Menurut dia, kemungkinan besar tidak hanya Jero yang bermain di kasus ini, tapi juga otoritas lain.
"Sejak 2011-2013 kurang dari Rp 9,9 m ini kan tidak sedikit. Jadi jelas kementerian ESDM pasti terkena imbas dari kasus ini," ujarnya.
Oce menambahkan, kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi, di mana pelaku tidak hanya dilakukan seorang saja, sehingga kemungkinan kasus ini akan melibatkan banyak personel di ESDM.
"Korupsi Jero bukan permainan migas tapi korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi. Pelaku tidak hanya Jero sendiri tapi aparatur kementerian juga terlibat. Memakan sekretaris jenderalnya juga, kasus ini bisa melebar ke kabiro, direktur," tandas Oce.
Pukat UGM: Kasus Jero Wacik Bisa Masuk Pencucian Uang
Kasus Jero Wacik ini tidak hanya pada kasus migas saja, namun korupsi administrasi dan korupsi sistem demokrasi.
diperbarui 06 Sep 2014, 06:30 WIBIlustrasi Jero Wacik (Liputan6.com/Sangaji)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Cilok Kenyal Empuk: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Favorit
Makan Bergizi Gratis, PSI: Dapur Penyedia Makanan Makin Tingkatkan Kualitas
Diguyur Hujan Salju, Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Tetap Berunjuk Rasa Tolak Penangkapan
Irigasi Premium Bendungan Pidekso Bikin Petani Wonogiri Punya 3 Kali Masa Tanam
VIDEO: Manchester United dan Bursa Transfer, Pemain Mana yang Berpotensi Dilego?
Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor
11 Tips Menulis Resolusi Tahun 2025 yang Realistis dan Bikin Mudah Tercapai
Liverpool Jual Mahal, Manchester United Ketiban Apes di Januari 2025
Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR
Rahasia Menumbuhkan Minat Baca Anak, Salah Satunya Pendampingan Dewasa
Apple Tawarkan Diskon iPhone di Tiongkok, Buat Saingi Huawei?
Perusahaan-Perusahaan Tiongkok bakal Pamerkan Mobil Terbang hingga Produk AI di CES 2025