Liputan6.com, Bandung - Walikota Bandung Ridwan Kamil melaporkan pemilik akun @kemalsept ke pihak kepolisian karena dinilai telah menghina Kota Kembang melalui kicauannya di Twitter.
Dalam laporannya, Walikota yang karib disapa Kang Emil itu menyebut pemilik akun @kemalsept dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008," demikian kicauan @ridwankamil pada Jumat (5/9/2014) malam.
Berdasarkan pasal pada UU ITE tersebut, @kemalsept terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Dalam cuitannya, @kemalsept menyebut Bandung sebagai Kota "P*R*K". Tak hanya itu, pengguna Twitter juga menghina Ridwan Kamil dengan menyebutnya "K*ny*k".
"@olegunnnn UDAH P*R*K MAH P*R*K AJA SALAM F**K BUAT SI KUNYUK @ridwankamil YANG ABIS NG*W* SAMA ARIEL GAY CUIH LOL HAHAHA BANDUNG P*R*K," tulis @kemalsept.
"@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K SAMPAH HAHHA", "@olegunnnn BANDUNG KOTA P*R*K HAHAHA," sambung dia pada waktu yang sama.
Beberapa menit kemudian, akun @kemalsept kembali berkicau. "BANDUNG SAMPAH KOTA P*R*K P*LAC*R SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKAN AJA KALO BERANI HAHAHAHAHAHA," tulisnya.
Dari penelusuran Liputan6.com, akun @kemalsept saat ini sudah menghilang. Saat Liputan6.com mengklik @kemalsept, halaman untuk akun itu sudah tiada.
Kasus serupa baru-baru ini menjerat Florence Sihombing yang menghina Kota Yogyakarta setelah merasa kesal saat antrean di pom bensin. Mahasiswi Fakultas Hukum itu kini harus berperkara dengan polisi, pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dan masyarakat Kota Gudeg.
Energi & Tambang