Beda Pil Kontrasepsi Darurat dengan Pil untuk Aborsi

Sejumlah pihak menolak penggunaan PKD karena dianggap sebagai pil untuk menggugurkan kandungan. Padahal PKD dan pil aborsi berbeda.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 07 Sep 2014, 15:00 WIB
Ilustrasi obat aborsi

Liputan6.com, Jakarta Kontroversi menyelimuti pil kontrasepsi darurat (PKD). Sejumlah pihak menolak penggunaan PKD karena dianggap sebagai pil untuk menggugurkan kandungan atau aborsi. Sebab PKD dikonsumsi setelah berhubungan seksual tanpa pengaman dan mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan.

PKD yang memiliki nama lain pil pagi hari hari (morning after pill) selalu dianggap sama dengan pil aborsi. Padahal, kedua jenis pil ini berbeda satu sama lain. Untuk itu, pahami perbedaan dari kedua jenis pil, dan bagaimana cara bekerja dari masing-masing pil.

Berikut perbedaan kedua jenis pil itu seperti dikutip Boldsky pada Sabtu (6/9/2014)

1. Cara kerja PKD

PKD atau MAP harus dikonsumsi dalam jangka waktu 24 sampai 72 jam setelah berhubungan seksual tanpa pengaman. Meski telur telah dibuah oleh sel sperma, ini merupakan salah satu sel tunggu atau sekumpulan dari sejumalh sel di mana itu terlalu kecil yang dapat diteksi. Pada dasarnya, PKD merupakan hormon yang melarutkan sekelompok sel tanpa menyebabkan rasa sakit atau perdarahan.


Cara kerja



2. Cara kerja pil aborsi

Pil aborsi selalu dikonsumsi setelah seorang perempuan melakukan tes kehamilan, dan mendapatkan hasil yang positif. Pil aborsi mengandung oksitosi yang dapat membuat rahim kram dan melepaskan janin dari dinding rahim. Pada saat itu, janin telah memiliki detak jantung yang menandakan dia telah hidup.

3. Mengapa PKD bukan aborsi?

Secara medis kehamilan dimulai setelah janin menempel pada dinding rahim, dan implantasi terjadi. Namun PKD tidak menyebabkan terjadinya proses aborsi, karena pil akan bekerja sebelum janin ada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya